Airlangga sebut ada 4 negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA
Empat Negara Mendapatkan Pengecualian dari Ketentuan DHE SDA Menurut Airlangga
Fukushimask.com – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan bahwa terdapat empat negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam penerapan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau yang dikenal dengan singkatan DHE SDA. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, Airlangga sebut ada 4 negara yang dikecualikan dari aturan tersebut, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok atau China, Kanada, serta Australia. Pengecualian ini diberikan mengingat negara-negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang telah disepakati bersama dengan Indonesia.
Menurut penjelasan Airlangga, Indonesia memang memiliki hubungan perdagangan bilateral yang cukup luas dengan berbagai negara di dunia. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, ia menyebutkan secara langsung beberapa negara yang termasuk dalam kategori ini. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers.
Peraturan Baru yang Mulai Berlaku
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan aturan baru terkait DHE SDA sejak tanggal 1 Juni 2026. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. PP yang lama mengatur mengenai devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan juga pengolahan sumber daya alam di Indonesia. Dengan adanya revisi ini, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan-kesepakatan tertentu yang telah dibuat.
Ketentuan bagi Eksportir
Melalui kebijakan DHE SDA yang telah diperbarui, para eksportir di sektor sumber daya alam diwajibkan untuk memasukkan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Selain itu, eksportir juga harus menempatkan devisa hasil ekspor dengan ketentuan minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus yang tersedia dalam sistem Himbara. Penempatan dana ini memiliki jangka waktu minimal yang berbeda tergantung pada jenis komoditas. Untuk komoditas migas, dana harus ditempatkan selama minimal tiga bulan. Sementara untuk komoditas nonmigas, penempatan dana berlaku selama minimal 12 bulan.
Penetapan ketentuan ini dirancang untuk memastikan stabilitas devisa negara dan mendukung program pembangunan ekonomi nasional. Selain ketentuan penempatan devisa, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas konversi devisa valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, batas konversi ditetapkan sebesar 100 persen, namun kini telah diturunkan menjadi maksimal 50 persen. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan devisa dalam negeri dan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional sekaligus memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan nasional. Dengan adanya pengecualian bagi empat negara tersebut, diharapkan hubungan perdagangan bilateral dapat terus berkembang dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi kedua belah pihak. Airlangga sebut ada 4 negara yang mendapat pengecualian ini, dan hal tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga hubungan dagang yang kuat dengan mitra-mitra strategisnya.