Kebijakan Baru: Gappri: Larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau ancam IHT
Gappri: Larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau ancam IHT
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak kebijakan pemerintah yang akan mengatur ambang kadar nikotin dan tar, serta melarang penggunaan bahan tambahan dalam industri hasil tembakau. Menurut Henry Najoan, ketua umum Gappri, rencana ini tidak memperhatikan sifat bahan baku lokal, sehingga bisa mengganggu keberlanjutan rantai pasok dalam sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Henry menegaskan, penolakan ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa bahan baku tradisional, seperti tembakau Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang tinggi. “Bahan utama kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri, yang secara alami mengandung nikotin dengan jumlah relatif besar,” jelasnya dalam pernyataan resmi.
“Secara rata-rata, satu gram tembakau Temanggung mengandung antara 30 hingga 80 mg nikotin. Jika batasan baru diterapkan di bawah angka ini, industri kami akan kesulitan mencapai standar tersebut,” kata Henry.
Menurut Henry, bahan tambahan seperti cengkeh juga berperan penting dalam menciptakan rasa unik kretek. Penghapusan penggunaannya akan mengurangi tar yang dihasilkan, sehingga memengaruhi karakteristik produk. “Ini berpotensi menghancurkan mata pencaharian puluhan ribu petani cengkeh serta mengubah identitas cita rasa kretek yang khas,” ujarnya.
Selain itu, Gappri menyoroti bahwa Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengukur kadar nikotin dan tar. Standar ini dirumuskan melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen, konsumen, dan para ahli. “SNI 8676:2019 sudah mempertimbangkan sifat bahan baku lokal. Jika aturan baru lebih ketat dari SNI, standar nasional akan kehilangan relevansinya,” tambahnya.
Kebijakan pemerintah juga akan memengaruhi bahan tambahan yang masuk kategori food grade. Henry mengingatkan, bahan-bahan ini digunakan untuk memperbaiki rasa dan aroma produk. “Jika larangan diberlakukan, industri rokok legal bisa terpaksa berhenti, sementara rokok ilegal justru akan tumbuh lebih pesat,” jelasnya.
Henry menyoroti bahwa CHT (cukai hasil tembakau) memberi kontribusi hingga Rp200 triliun setiap tahun dan menyerap 6 juta tenaga kerja. “Kebijakan harus seimbang dengan kepentingan ekonomi nasional. Regulasi yang terlalu ketat bisa merugikan sektor ini,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Henry juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 yang menyatakan batasan maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. “Aturan itu dianggap tidak realistis untuk diterapkan oleh industri kretek karena bertabrakan dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya. Gappri berharap pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan, terutama di tengah ketidakpastian global akibat perang Iran-Amerika yang masih berlangsung.
