Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemendag antisipasi dampak tarif baja Uni Eropa-Inggris

Published October 16, 2026 · Updated October 16, 2026 · By Patricia Hernandez - fukushimask.com

Foto : Patricia Hernandez - fukushimask.com

Kemendag Antisipasi Dampak Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris

Fukushimask.com – Kemendag antisipasi dampak tarif baja yang diberlakukan Uni Eropa dan Inggris terhadap daya saing serta akses pasar ekspor baja Indonesia. Perubahan kebijakan di dua pasar tersebut dinilai perlu dicermati karena dapat memengaruhi harga produk, peluang penjualan, dan kepastian usaha bagi industri baja nasional.

Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif, pengaturan kuota, dan penerapan standar lingkungan oleh negara mitra dagang berpotensi berdampak langsung pada produk baja Indonesia. Situasi itu menuntut pemerintah dan pelaku usaha untuk menyiapkan langkah yang terukur.

“Perubahan tarif tersebut tentunya memiliki implikasi terhadap akses pasar dan daya saing produk baja Indonesia,” kata Dina di Tangerang, Jumat.

Menurut Dina, sejumlah negara semakin aktif melindungi industri dalam negeri. Kebijakan perdagangan juga berkaitan dengan respons terhadap perubahan iklim serta persoalan kelebihan kapasitas produksi atau overcapacity. Karena itu, perubahan aturan tidak hanya muncul dalam bentuk kenaikan tarif, tetapi juga melalui instrumen perlindungan perdagangan dan ketentuan lingkungan.

Risiko bagi Akses Pasar dan Daya Saing Ekspor

Berdasarkan analisis Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag), terdapat beberapa risiko yang harus diperhatikan ketika Kemendag antisipasi dampak tarif baja Uni Eropa dan Inggris. Risiko pertama adalah penurunan daya saing baja Indonesia karena tarif dapat meningkatkan harga produk saat memasuki pasar tujuan.

Apabila harga produk menjadi kurang kompetitif, eksportir Indonesia berpotensi menghadapi persaingan yang lebih berat dengan produsen dari negara lain. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap minat pembeli, volume pengiriman, dan peluang mempertahankan pasar yang telah dibangun.

Risiko berikutnya berkaitan dengan akses pasar. Selain tarif yang lebih tinggi, pelaku usaha dapat menghadapi kuota dan persyaratan lingkungan yang semakin ketat. Salah satu kebijakan yang perlu dicermati adalah Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM, yang berkaitan dengan aspek emisi karbon pada barang yang masuk ke Uni Eropa.

Perubahan kebijakan perdagangan di pasar utama juga dapat meningkatkan ketidakpastian global. Bagi industri baja, kepastian aturan sangat penting untuk menyusun rencana produksi, menentukan harga, mengatur pengadaan bahan baku, dan menyiapkan strategi penjualan ekspor. Karena itu, respons tidak cukup hanya dilakukan setelah kebijakan berlaku, melainkan perlu dipersiapkan sejak awal.

Langkah Pemerintah dalam Menghadapi Perubahan Kebijakan

Kemendag menegaskan komitmennya untuk mendorong perdagangan internasional yang berlandaskan transparansi dan nondiskriminasi. Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO memberikan ruang bagi negara anggota untuk memodifikasi tarif, tetapi proses tersebut tetap harus memperhatikan hak anggota lain yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Kemendag antisipasi dampak tarif baja melalui pendekatan kepada pemerintah negara mitra dagang. Upaya negosiasi diperlukan agar kepentingan ekspor Indonesia dapat disampaikan secara jelas, termasuk dampak kebijakan terhadap akses pasar produk baja nasional.

Namun, Dina menilai pendekatan diplomasi dan negosiasi perlu disertai kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan. Pemerintah dan industri perlu mempertimbangkan skenario apabila perubahan tarif, kuota, atau standar lingkungan benar-benar menekan ekspor baja Indonesia. Persiapan tersebut penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi dengan lebih cepat.

Gambaran Industri Baja Nasional

Uni Eropa dan Inggris menetapkan tarif sebesar 50 persen untuk produk baja nasional. Kebijakan itu menjadi perhatian karena industri baja Indonesia memiliki kapasitas produksi yang besar serta membutuhkan akses pasar yang stabil untuk menjaga daya saingnya.

Vice Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry sebelumnya menyampaikan bahwa asosiasi tersebut memiliki 189 perusahaan anggota. Total produksi baja dari anggota IISIA mencapai 18 juta ton per tahun.

Di sisi lain, impor baja pada 2024–2025 mencapai sekitar 8 juta ton per tahun. Hingga Agustus 2026, impor baja telah menyentuh 7 juta ton. Data tersebut memperlihatkan bahwa industri baja nasional menghadapi tantangan dari sisi perdagangan luar negeri sekaligus persaingan di pasar domestik.

Dengan kondisi tersebut, Kemendag antisipasi dampak tarif baja tidak semata-mata berfokus pada perubahan aturan di luar negeri. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan industri nasional, memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional, dan membantu pelaku usaha menghadapi perubahan persyaratan perdagangan.

FAQ Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris

Apa dampak utama tarif tinggi terhadap baja Indonesia?

Tarif yang lebih tinggi dapat menaikkan harga baja Indonesia di pasar tujuan. Akibatnya, produk Indonesia berisiko kehilangan daya saing dibandingkan produk dari negara lain yang menghadapi hambatan lebih rendah.

Mengapa standar lingkungan menjadi perhatian eksportir baja?

Standar lingkungan, termasuk CBAM, dapat menambah persyaratan bagi produk yang masuk ke pasar Uni Eropa. Eksportir perlu memperhatikan ketentuan terkait emisi dan dokumen pendukung agar akses pasar tidak terganggu.

Apa yang dapat dilakukan pelaku industri baja?

Pelaku usaha dapat memantau perkembangan kebijakan negara tujuan, memperkuat kepatuhan terhadap standar yang berlaku, serta menyiapkan strategi pasar untuk menghadapi perubahan tarif dan ketentuan perdagangan.

Related Reading