Key Discussion: Pemkab Kuningan alokasikan LP2B 22.588 hektare dalam RTRW
Key Discussion: Pemkab Kuningan Tetapkan Alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Seluas 22.588 Hektare dalam RTRW
Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Kuningan
Key Discussion - Pemerintah Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat telah resmi mengalokasikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan total luas mencapai 22.588 hektare. Angka ini termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah periode 2026 hingga 2046. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk mempertahankan fungsi lahan pertanian yang produktif bagi masyarakat lokal. Key Discussion menjadi sorotan penting dalam proses perencanaan tata ruang daerah ini.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa kebijakan penataan ruang ini merupakan bagian integral dari arah pembangunan daerah. Menurutnya, pendekatan yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam keterangannya yang disampaikan di Kuningan pada hari Minggu, ia menekankan pentingnya harmoni dalam setiap kebijakan pembangunan. Key Discussion ini juga menyoroti bagaimana Kuningan ingin menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan lahan pertanian.
"Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Proses Penyusunan RTRW dan Koordinasi Lintas Sektor
Program penataan ruang tersebut telah dipresentasikan secara resmi dalam rapat koordinasi lintas sektor. Pertemuan ini membahas permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang di bawah Kementerian ATR/BPN. Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan rekomendasi. Key Discussion dalam rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi acuan dalam implementasi RTRW.
Menurut penjelasan Bupati, RTRW 2026-2046 disusun dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terus berkembang. Dokumen ini juga mengakomodasi kebijakan nasional yang berlaku serta membuka peluang investasi yang lebih luas. Namun demikian, daya dukung lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap perencanaan pembangunan. Key Discussion menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait tata ruang daerah.
"Dokumen tersebut juga diarahkan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan," jelasnya.
Karakteristik Geografis dan Fokus Penataan Ruang
Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah sekitar 119 ribu hektare yang secara dominan didominasi oleh kawasan pegunungan. Lereng Gunung Ciremai menjadi ciri khas geografis daerah ini, sehingga berperan penting sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di seluruh Jawa Barat. Kondisi alam ini menuntut pendekatan khusus dalam penataan ruang. Key Discussion dalam konteks ini menyoroti tantangan yang dihadapi Kuningan dalam mengelola lahan pegunungan.
Oleh karena itu, kebijakan penataan ruang difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, perlindungan kawasan lindung agar tidak terganggu oleh aktivitas manusia. Kedua, pengelolaan daerah resapan air untuk menjaga ketersediaan sumber daya air. Ketiga, pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non-pertanian. Key Discussion menjadi penting untuk memastikan ketiga aspek ini berjalan optimal.
Selain aspek perlindungan, RTRW juga mendorong pengembangan sektor unggulan daerah. Sektor-sektor tersebut meliputi pertanian, hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, serta industri ramah lingkungan. Setiap sektor dikembangkan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup. Key Discussion dalam pengembangan sektor-sektor ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
LP2B sebagai Instrumen Ketahanan Pangan Daerah
Luas LP2B yang direncanakan mencapai 22.588 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah. Angka ini menunjukkan komitmen kuat Kabupaten Kuningan dalam menjaga ketahanan pangan daerah. LP2B menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat lokal. Key Discussion dalam hal ini menyoroti bagaimana Kuningan ingin menjadi lumbung pangan di Jawa Barat.
Rapat lintas sektor yang telah dilaksanakan merupakan tahapan penting sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi RTRW. Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam proses pembahasan dan penetapan raperda menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, seluruh proses penataan ruang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Key Discussion akan terus menjadi bagian dari monitoring implementasi RTRW di Kabupaten Kuningan.