Latest Program: ESDM perkuat tata kelola pertambangan lewat pengawasan dan evaluasi
ESDM perkuat tata kelola pertambangan melalui pengawasan dan evaluasi
Latest Program - Jakarta, Jumat - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengelolaan sektor pertambangan dengan mengembangkan sistem yang lebih rapi, terukur, dan terdigitalisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan serta pengawasan kegiatan tambang berjalan secara efisien dan transparan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menjadi pihak yang aktif dalam mendorong perbaikan tata kelola pertambangan, dengan fokus pada evaluasi yang menyeluruh terhadap berbagai persyaratan. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, perusahaan tambang harus memiliki dasar hukum yang kuat dan perencanaan yang jelas sebelum mendapatkan izin operasional.
Tata Kelola Pertambangan yang Lebih Kuat
Ditjen Minerba mengatakan bahwa tata kelola pertambangan memerlukan pengawasan ketat terhadap seluruh aspek yang berkaitan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi. "Evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar setiap kegiatan tambang memenuhi standar yang telah ditetapkan," jelas Tri Winarno dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh ANTARA. Ia menekankan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk menjamin kelancaran operasional. Perusahaan wajib menyusun rencana kerja yang lengkap, mencakup teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban pembayaran negara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan dalam pelaksanaan usaha pertambangan.
Evaluasi Berbasis Aspek Kritis
Dalam proses evaluasi, pemerintah meninjau berbagai aspek kritis seperti kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas perizinan, kecocokan rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), serta kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi. Selain itu, aspek keselamatan tambang dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban penerimaan negara menjadi fokus utama. "Kami terus melakukan koreksi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan tambang berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik," tambah Tri Winarno. Ia menegaskan bahwa setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, perencanaan yang memadai, dan memenuhi seluruh ketentuan. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri Winarno.
Menurut peraturan yang berlaku, Dokumen Rencana Kegiatan Usaha Pertambangan (RKAB) menjadi bagian penting dalam proses izin. RKAB terdiri dari berbagai matriks yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam kebijakan terbaru, jumlah matriks diperkecil menjadi tiga untuk tahap eksplorasi dan sepuluh untuk tahap operasi produksi. Perubahan ini tidak mengurangi fokus pengawasan terhadap aspek-aspek yang vital, seperti keselamatan tambang, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, serta pengembangan masyarakat.
Pengembangan Sistem Digital
Kebijakan ini juga diiringi oleh upaya transformasi digital tata kelola pertambangan. Seluruh penyampaian RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi proses manual, sehingga meminimalkan potensi kesalahan atau penundaan. "Melalui digitalisasi, kami memastikan semua data bisa diakses dan diverifikasi secara cepat," katanya. RKAB digunakan sebagai acuan dalam tahap eksplorasi, produksi, pengolahan, dan pasca tambang, sehingga perusahaan memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar untuk penguatan tata kelola. Kedua peraturan ini memperjelas prosedur evaluasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan rencana kerja dan keberlanjutan lingkungan ditingkatkan. Tri Winarno menekankan bahwa sistem ini tidak hanya berfokus pada izin yang diberikan, tetapi juga pada pengelolaan kegiatan yang berkelanjutan.
Manfaat dan Tantangan Kebijakan Baru
Keputusan untuk menyederhanakan RKAB dipercayai mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar industri. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan pengawasan ketat terhadap aspek-aspek yang menjadi prioritas. "Peningkatan kualitas tata kelola ini akan berdampak positif pada keberlanjutan sektor pertambangan," kata Tri. Ia menambahkan bahwa evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memantau kemajuan dan konsistensi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh ESDM diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya alam, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta memastikan keadilan dalam distribusi keuntungan. Dengan sistem yang lebih terukur dan terdigitalisasi, proses perizinan dianggap lebih transparan, sehingga mengurangi praktik korupsi dan ketidaksetaraan. Tri Winarno menyebutkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan lembaga independen untuk meninjau kinerja perusahaan tambang secara berkala.
Peran Masyarakat dan Regulasi
Pengawasan terhadap kegiatan tambang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibat