Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Asosiasi e-commerce tunggu aturan teknis pungutan pajak lokapasar

Published June 30, 2026 · Updated June 30, 2026 · By Robert Davis

Asosiasi E-Commerce Tunggu Aturan Teknis Pungutan Pajak Lokapasar

Main Agenda - Jakarta, 29 Juni 2026 – Kebijakan pungutan pajak atas platform marketplace yang diperkenalkan pemerintah menimbulkan perhatian serius dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Organisasi yang mewakili pelaku usaha daring ini mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu keputusan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menjamin implementasi kebijakan berjalan efektif. Koordinasi dengan otoritas pajak menjadi fokus utama idEA dalam menghadapi perubahan ini.

Koordinasi dan Penyesuaian Sistem

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa asosiasi ini secara prinsip mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun, agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal, pihaknya menekankan perlunya mekanisme administrasi yang sederhana dan jelas. "Kami berharap proses penerapan bisa efektif, tidak rumit, serta memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk penjual, platform digital, dan pemerintah," tutur Budi dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Selasa (29/6).

"Koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," tambah Budi.

Pembahasan teknis mengenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform lokapasar telah berlangsung antara idEA dan DJP. Budi menjelaskan bahwa platform digital akan diberikan waktu sekitar satu bulan setelah aturan resmi ditetapkan untuk menyesuaikan sistem mereka. Namun, masa penyesuaian ini masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah. Selain itu, asosiasi juga meminta DJP untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para penjual agar mereka memahami prosedur yang akan dijalankan.

Komunikasi Sosialisasi dari DJP

Menurut Budi, kejelasan dalam prosedur pemungutan pajak sangat penting untuk menghindari kebingungan di antara penjual. "Jika mekanisme ini tidak disampaikan secara rinci, banyak penjual mungkin tidak siap, terutama yang baru mulai beroperasi di platform digital," jelasnya. Ia menambahkan bahwa idEA akan terus mendorong DJP agar bisa memberikan panduan yang mudah dipahami dan diterapkan.

DJP sendiri sudah menyiapkan beberapa langkah untuk menghadapi kebijakan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa platform digital yang ditunjuk akan bertugas mengumpulkan data transaksi penjual. Data ini kemudian dilaporkan ke DJP untuk penghitungan kewajiban perpajakan. Proses ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi dasar pembagian tugas antara pihak-pihak terkait.

Menteri Keuangan Beri Sinyal Penerapan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan indikasi bahwa kebijakan PPN melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. "Marketplace tidak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan otoritas pajak," ujar Purbaya dalam wawancara di Jakarta, Senin (29/6).

Dalam pernyataannya, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan penegasan kewajiban perpajakan yang sebelumnya dianggap belum merata. Ia menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan secara daring dan luring kini diberikan perlakuan yang sama, dengan tujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. "PPN sekarang menjadi tanggung jawab para penjual, baik yang beroperasi di platform digital maupun secara langsung," tambah Purbaya.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya, DJP telah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai cara penghitungan PPN untuk penjual di marketplace. Menurut Inge Diana Rismawanti, penjualan dari berbagai platform akan diakumulasi dalam satu kategori untuk dihitung sebagai kewajiban perpajakan. Hal ini bertujuan memastikan semua transaksi dianggap sebagai bagian dari usaha yang sama, sehingga pajak bisa diterapkan secara konsisten.

Kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi penjual dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Mereka dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform digital untuk menghindari pemotongan pajak. Namun, jika total transaksi dari seluruh platform melebihi batas tersebut, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. "Tujuannya adalah agar para penjual tidak terbebani secara berlebihan, terutama yang masih kecil skala," kata Inge.

Kebijakan PPN untuk marketplace dinilai sebagai langkah penting untuk menyamakan peraturan antara usaha daring dan luring. Meski demikian, para pelaku usaha daring mengharapkan penyesuaian waktu pengimplementasian agar mereka memiliki cukup waktu mempersiapkan diri. "Kami percaya bahwa dengan kesadaran yang baik dari semua pihak, kebijakan ini bisa berjalan lancar," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa idEA akan terus berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan adanya mekanisme yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan hambatan bagi para pengusaha.

Pembahasan teknis ini juga menyoroti peran penting platform digital dalam memfasilitasi pemungutan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, platform akan bertugas mengumpulkan data, menyalurkan informasi ke DJP, serta memastikan para penjual memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi risiko penyimpangan pajak di sektor e-commerce yang berkembang pesat.

DJP juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak-pihak terkait. "Koordinasi yang baik antara pemerintah, platform, dan penjual akan meminimalkan kesalahpahaman dan mempercepat proses implementasi," jelas Inge. Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap agar para penjual, terutama yang baru memulai usaha, bisa mengikuti perubahan tersebut tanpa kekacauan.

Langkah ini memang dinilai sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Namun, keberhasilannya tergantung pada bagaimana aturan teknis dibuat dan diterapkan. "Jika petunjuk teknis jelas, semua pihak akan lebih mudah beradaptasi," kata Budi. Ia menegaskan bahwa idEA akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan masukan untuk memperbaiki sistem yang ada.

Sebagai akhir dari diskusi, DJP dan idEA sepakat bahwa mekanisme ini perlu diujicoba terlebih dahulu untuk menilai dampaknya. "Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran kepatuhan perpajakan secara keseluruhan," tutur Inge. Dengan begitu, pemerintah dapat mencapai tujuan keadilan dalam sektor usaha, baik yang berbasis online maupun offline.