Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menkop siap resmikan KDMP kelola minyak sawit dan PLTS di Agustus 2026

Published July 12, 2026 · Updated July 12, 2026 · By Matthew Taylor

Koperasi Desa Merah Putih Siap Diresmikan Mengelola Sektor Energi dan Perkebunan

Menkop siap resmikan KDMP kelola minyak - Jakarta — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Juliantono, menyampaikan rencana strategis pemerintah untuk meresmikan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang akan mengelola dua sektor vital. Kedua inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus tahun 2026 mendatang. Fokus utama dari peresmian tersebut mencakup pengelolaan minyak sawit atau yang dikenal sebagai Crude Palm Oil (CPO) serta pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Peresmian di Dua Lokasi Berbeda

Untuk sektor minyak sawit, proses peresmian KDMP akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, untuk sektor energi terbarukan berupa PLTS, lokasi yang dipilih adalah Pulau Sembur Laut yang berada di Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau. Kedua lokasi ini dipilih berdasarkan potensi sumber daya alam yang melimpah dan kebutuhan masyarakat setempat.

"Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Kooperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt (MG) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau," ungkap Menkop Ferry dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Minggu.

Ekspansi Sektor Bisnis Koperasi

Menteri Ferry menjelaskan perkembangan signifikan yang dialami KDMP saat ini. Koperasi desa dan kelurahan kini telah memperoleh izin untuk mengelola berbagai jenis bisnis di sektor-sektor strategis nasional. Rentang sektor yang dapat dikelola oleh KDMP semakin luas, mulai dari pertambangan, minyak sawit, hingga pembangkit listrik. Hal ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kapasitas koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi yang lebih kompleks.

"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," ujar Menkop Ferry.

Perluasan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan kemampuan mengelola sektor-sektor bernilai tinggi, KDMP dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.

Penyempurnaan Regulasi Perkoperasian

Selain aspek operasional, pemerintah juga tengah mempersiapkan penyempurnaan kerangka hukum yang mengatur koperasi. Pada tahun ini, diharapkan akan ditetapkan Undang-Undang Perkoperasian yang terbaru. Regulasi saat ini masih mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang telah berusia cukup lama. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi modern dan kebutuhan koperasi kontemporer.

"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujar Menkop Ferry.

Undang-Undang baru ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Dengan payung hukum yang lebih baik, koperasi dapat beroperasi dengan lebih efisien dan transparan.

Visi Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi

Menteri Ferry menyatakan keyakinannya bahwa badan usaha koperasi akan mengalami kebangkitan kembali. Koperasi diproyeksikan untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional, sejalan dengan peran yang telah dijalankan oleh badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transformasi ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa.

"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," ujar Menkop Ferry.

Dengan memperkuat koperasi desa, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui mekanisme ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Melanjutkan Warisan Tokoh Koperasi

Bersama Dewan Koperasi Indonesia dan berbagai gerakan koperasi, pemerintah berkomitmen untuk meneruskan cita-cita para tokoh pendiri koperasi nasional. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia serta Sumitro Djojohadikusumo, mantan Ketua Umum Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), menjadi inspirasi dalam pembangunan koperasi modern.

"Bersama dengan gerakan kooperasi dan Dewan Kooperasi Indonesia, kami akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh kooperasi, khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, agar kooperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional," ujar Menkop Ferry.

Upaya ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam membangun sistem ekonomi yang berpusat pada rakyat melalui mekanisme koperasi yang telah terbukti efektif selama puluhan tahun.