Mentrans: Pembaruan UU Ketransmigrasian harus berbasis aspirasi daerah
Revisi UU Ketransmigrasian Didorong Menjawab Kebutuhan Daerah dan Ekonomi Baru
Fukushimask.com – Pembaruan regulasi transmigrasi diarahkan agar lebih dekat dengan persoalan yang benar-benar dihadapi di tingkat daerah, mulai dari kepastian tanah hingga penciptaan lapangan kerja. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menilai perubahan Undang-Undang Ketransmigrasian perlu dibangun dari masukan masyarakat dan pemerintah daerah.
Pandangan itu disampaikan dalam pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, bersama Komite I DPD RI. Dalam Rapat Kerja di Jakarta pada Senin (5/10), Iftitah menekankan pentingnya posisi DPD RI sebagai wakil kepentingan daerah.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan,” kata Iftitah.
Transmigrasi Tidak Lagi Sekadar Pemindahan Penduduk
Iftitah menyampaikan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak dapat disebut gagal. Regulasi tersebut telah membantu menggeser cara pandang transmigrasi, dari program pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan yang diharapkan berkembang sebagai pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan ekonomi nasional memunculkan kebutuhan baru. Penciptaan pekerjaan, penguatan industri dan hilirisasi, investasi, pengelolaan aset, persoalan pertanahan, serta pemerataan manfaat ekonomi menjadi sejumlah isu yang harus direspons oleh kerangka hukum yang diperbarui.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar dia.
Ukuran keberhasilan program ke depan pun diharapkan tidak berhenti pada jumlah keluarga yang ditempatkan, rumah yang tersedia, luasan tanah, atau sertifikat yang telah terbit. Pemerintah ingin melihat dampak yang lebih luas, seperti terbukanya kesempatan kerja, kenaikan penghasilan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, masuknya investasi, hingga kemampuan sebuah kawasan berkembang secara berkelanjutan.
Penyelesaian Sertifikat dan Tumpang Tindih Lahan
Pembaruan undang-undang juga dipastikan tetap memberi perlindungan bagi transmigran yang sebelumnya telah mengikuti program pemerintah. Salah satu perhatian utama adalah penyelesaian urusan pertanahan dan legalisasi aset, karena persoalan ini masih dirasakan puluhan ribu transmigran.
Pada Juli 2026, Kementerian Transmigrasi menyebut lebih dari 80 ribu transmigran belum menerima sertifikat. Jumlah itu mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kepastian dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dalam perlindungan hak masyarakat sekaligus pemanfaatan aset transmigrasi sesuai ketentuan hukum.
Untuk 2027, Kementerian Transmigrasi memperoleh pagu anggaran Rp947,27 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp612,47 miliar atau 64,66 persen disiapkan bagi program transmigrasi. Melalui program Trans Tuntas, kementerian menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik dan penanganan 29 perkara tumpang tindih lahan transmigrasi.
Ekonomi Harus Siap Sebelum Penempatan
Dalam rancangan pendekatan baru, Kementerian Transmigrasi menyiapkan prinsip Economic Engine First. Intinya, kesiapan ekonomi suatu kawasan perlu dipastikan lebih dahulu sebelum masyarakat ditempatkan. Hal yang diperiksa mencakup potensi usaha, pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), investasi, kebutuhan tenaga kerja, hunian, dan infrastruktur.
“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” kata Iftitah.
Pendekatan ini dimaksudkan agar pembangunan kawasan tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat tinggal. Keberadaan pekerjaan, aktivitas usaha, akses pasar, serta dukungan infrastruktur menjadi unsur yang saling terkait bagi keberlanjutan kawasan transmigrasi.
Untuk kawasan yang bertumpu pada industri, pola transmigrasi juga dinilai perlu dibuat lebih lentur. Kepastian kerja, hunian yang layak, peningkatan kompetensi, serta perlindungan bagi pekerja dapat menjadi bagian dari skema tersebut. Meski demikian, transmigrasi tidak ingin diposisikan hanya sebagai sumber pasokan tenaga kerja bagi industri.
Penguatan Koperasi dan Tata Kelola Kawasan
Revisi aturan turut diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai wadah ekonomi bersama. Hak individual warga tetap dijaga, sementara penguatan kolektif dapat dilakukan dalam proses produksi, pengelolaan rantai nilai, akses pembiayaan, dan peningkatan posisi tawar di pasar.
Pendampingan kawasan juga diusulkan tidak semata-mata dihentikan setelah lima tahun. Tingkat kematangan suatu kawasan perlu menjadi pertimbangan agar dukungan dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Di saat yang sama, tata kelola tanah dan aset transmigrasi diharapkan semakin kuat agar penggunaannya sejalan dengan fungsi dan aturan yang berlaku.
Untuk menangani persoalan yang melibatkan banyak sektor, Kementerian Transmigrasi mengusulkan pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kokoh. Dalam usulan tersebut, dewan dipimpin Presiden Republik Indonesia dan Menteri Transmigrasi bertugas sebagai sekretaris.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan transmigrasi. Pembahasan revisi undang-undang diharapkan membuka ruang yang lebih besar bagi aspirasi daerah, sekaligus memastikan pembangunan kawasan memberi manfaat bagi transmigran dan masyarakat lokal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mentrans?Mentrans is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mentrans matter?Mentrans matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.