RI dapat tambahan kuota tangkapan tuna sirip biru jadi 1.670 ton
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik Menjadi 1.670 Ton per Tahun
Fukushimask.com – Indonesia akan memperoleh ruang tangkap yang lebih besar untuk tuna sirip biru selatan atau Southern Bluefin Tuna (SBT) pada periode 2027–2029. Kuota nasional ditetapkan naik 25 persen menjadi 1.670 ton setiap tahun, dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di angka 1.336 ton per tahun.
Penambahan itu merupakan hasil kesepakatan dalam Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel, Belgia. Forum internasional tersebut berakhir pada Kamis, 8 Oktober, dan membahas arah pemanfaatan sekaligus perlindungan stok tuna sirip biru selatan di kawasan pengelolaannya.
Selain kuota utama, Indonesia juga memiliki peluang untuk memanfaatkan kuota anggota CCSBT lain yang tidak digunakan. Potensi tambahan tersebut dapat mencapai 1.500 ton per tahun, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam organisasi pengelolaan perikanan tersebut.
Perjuangan alokasi nasional berlangsung bertahap
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa kenaikan alokasi ini tidak terjadi dalam satu pertemuan. Pemerintah Indonesia telah mengajukan upaya peningkatan kuota selama beberapa tahun melalui berbagai forum CCSBT.
Langkah awal dilakukan melalui proposal tertulis pada Pertemuan Tahunan ke-30 CCSBT di Busan, Korea Selatan, pada 2023. Pembahasan kemudian diteruskan dalam Pertemuan Tahunan ke-32 yang digelar di Bali pada 2025.
Dalam forum di Bali, Menteri Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar Indonesia memperoleh 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan atau total allowable catch (TAC). Jika dihitung dari angka yang diusulkan saat itu, porsi tersebut setara dengan sekitar 3.000 ton.
Usulan Indonesia menekankan posisi negara sebagai negara pantai berkembang sekaligus wilayah yang memiliki peran penting dalam siklus hidup tuna sirip biru selatan. Indonesia dikenal sebagai lokasi satu-satunya kawasan pemijahan SBT yang telah diketahui di dunia.
“Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia,” kata Latif.
TAC global juga bertambah
Pertemuan di Brussel tidak hanya menetapkan kenaikan alokasi untuk Indonesia. Negara-negara anggota CCSBT juga menyepakati peningkatan TAC tuna sirip biru selatan secara global menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027–2029.
Peningkatan batas tangkapan global tersebut didukung Indonesia setelah mempertimbangkan kajian ilmiah. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong agar pembagian kuota nasional terus mencerminkan kepentingan negara pantai berkembang dan kontribusi Indonesia terhadap keberlanjutan sumber daya SBT.
TAC merupakan batas total penangkapan yang diperbolehkan dalam periode tertentu. Mekanisme ini digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan ikan bernilai tinggi agar tekanan penangkapan tidak mengganggu keberadaan stok di alam. Karena tuna sirip biru selatan merupakan ikan yang bermigrasi jauh, pengelolaannya tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara terpisah.
Dalam konteks tersebut, CCSBT berfungsi sebagai organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO). Organisasi ini mengatur pemanfaatan dan konservasi tuna sirip biru selatan bagi negara-negara yang berada dalam lingkup pengelolaannya. Indonesia telah menjadi anggota CCSBT sejak 2008.
Penguatan tata kelola tetap menjadi perhatian
Delegasi Indonesia juga membawa sejumlah agenda pembenahan tata kelola SBT ke pertemuan tahunan tersebut. Langkah yang disampaikan meliputi penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan atau payback, penguatan program pemantau di atas kapal, serta peningkatan sistem dokumentasi hasil tangkapan melalui Catch Documentation Scheme.
Program pemantau di kapal memiliki arti penting untuk memastikan aktivitas penangkapan berjalan sesuai ketentuan kuota dan tata kelola yang telah disepakati. Sementara itu, sistem dokumentasi hasil tangkapan membantu mencatat asal, volume, dan pergerakan ikan dalam rantai perdagangan.
Penguatan pencatatan dan pengawasan menjadi bagian penting dari pemanfaatan kuota yang bertanggung jawab. Dengan kuota yang meningkat, kebutuhan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan internasional juga menjadi semakin besar. Hal ini mencakup ketepatan data hasil tangkapan, pelaporan, serta pemenuhan kewajiban yang terkait dengan pengelolaan SBT.
Komoditas laut dengan nilai ekonomi tinggi
Tuna sirip biru selatan dikenal sebagai salah satu komoditas perikanan berharga tinggi di pasar internasional. Nilai ekonominya dapat sangat besar, terutama untuk ikan dengan kualitas dan ukuran tertentu. Pernah tercatat seekor tuna berbobot 243 kilogram terjual hingga 3,2 juta dolar AS, atau sekitar Rp53,6 miliar.
Besarnya nilai perdagangan tersebut menjadikan pengelolaan tuna sirip biru selatan perlu dilakukan secara hati-hati. Kuota bukan hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk memastikan penangkapan berlangsung dalam koridor konservasi dan aturan yang telah disepakati bersama.
Bagi Indonesia, kenaikan dari 1.336 ton menjadi 1.670 ton per tahun memperluas ruang pemanfaatan yang tersedia pada 2027–2029. Peluang tambahan dari kuota anggota lain yang tidak terpakai juga dapat menjadi faktor pendukung, selama seluruh pemanfaatannya dijalankan sesuai mekanisme CCSBT dan penguatan tata kelola perikanan nasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is RI dapat tambahan kuota tangkapan tuna?RI dapat tambahan kuota tangkapan tuna is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does RI dapat tambahan kuota tangkapan tuna matter?RI dapat tambahan kuota tangkapan tuna matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.