Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: PKP: Usulan pembangunan 412 tower rusun MBR 2027 akan banyak di kota

Published June 23, 2026 · Updated June 23, 2026 · By Richard Wilson

PKP: 412 Tower Rusun MBR untuk Tahun 2027 Difokuskan di Wilayah Perkotaan

Special Plan - Dari Jakarta, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan pembangunan 412 tower rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2027 akan lebih ditekankan pada area perkotaan. "Usulan ini masih dalam tahap awal, dan lokasinya nanti bisa bervariasi," jelas Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, kepada ANTARA pada Selasa. Menurut Sri, pembangunan rusun akan diadakan di berbagai wilayah, termasuk pedesaan dan pesisir. Namun, fokus utama akan ditempatkan di kota-kota besar, dengan pertimbangan kapasitas pengelolaan dan kebutuhan masyarakat.

"Itu baru usulan. Kalau lokasinya nanti bisa beragam. Kita bagi, ada yang perkotaan, ada yang pedesaan sama pesisir. Nanti fokusnya akan banyak di kota," ujar Sri Haryati.

Sri menyebutkan bahwa usulan pembangunan rusun tidak hanya berasal dari Kementerian PKP, tetapi juga diusulkan oleh pihak-pihak lain seperti pemerintah daerah, lembaga kementerian, dan institusi terkait. "Kita menerima usulan dari berbagai sumber, seperti pemerintah daerah, kementerian/lembaga negara, dan lainnya," tambahnya. Dari seluruh usulan tersebut, Kementerian PKP akan melakukan evaluasi melalui sistem Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Sistem ini digunakan untuk mengecek kriteria kesiapan, seperti kelengkapan dokumen, tata ruang, serta aspek-aspek lainnya.

Pembangunan rusun yang direncanakan juga bertujuan untuk menangani tantangan perumahan di kota-kota besar yang mengalami keterbatasan lahan. "Rusun subsidi menjadi salah satu solusi utama untuk memenuhi kebutuhan hunian di wilayah perkotaan," kata Menteri PKP, Maruarar Sirait, saat menyampaikan informasi tentang anggaran Tahun Anggaran 2027. Sirait menegaskan bahwa program ini dirancang untuk mengatasi kesenjangan akses perumahan bagi kelompok rentan.

Pembangunan Rusun MBR dan Target Anggaran

Menurut data yang diberikan, pagu indikatif Kementerian PKP untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp9,913 triliun. Dari jumlah tersebut, Program Dukungan Manajemen menyumbang Rp913,82 miliar, sedangkan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan dialokasikan Rp9 triliun. Namun, kebutuhan anggaran total untuk program tahun 2027 mencapai Rp106 triliun, dengan distribusi lebih besar untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Fisik, yaitu Rp102,91 triliun atau 97,09 persen dari total.

Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Non Fisik juga termasuk dalam alokasi anggaran, dengan anggaran sebesar Rp1,8 triliun atau 1,69 persen dari total. Angka tersebut mencerminkan bahwa sebagian besar dana akan digunakan untuk pembangunan fisik, seperti rusun, sementara dana non fisik fokus pada pengelolaan dan peningkatan kualitas layanan perumahan. Selain itu, anggaran untuk Program Dukungan Manajemen mencakup pengelolaan kebijakan, pemantauan, dan koordinasi antarlembaga.

Untuk mewujudkan target pembangunan perumahan nasional, anggaran Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027 akan diprioritaskan bagi pelaksanaan Program BSPS (Badan Penyelenggaraan Perumahan Swasta) yang ditujukan untuk menyelesaikan 2 juta unit rumah. Sementara itu, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan rusun bagi MBR, senilai Rp36,62 triliun dengan target 50.000 unit atau setara 412 tower. Angka ini memberikan gambaran bahwa Kementerian PKP berupaya menciptakan solusi perumahan yang ramah bagi masyarakat ekonomi rendah.

Peran SIBARU dalam Proses Penyusunan Usulan

SIBARU, sebagai sistem informasi yang digunakan Kementerian PKP, memiliki peran penting dalam mengelola dan mengevaluasi usulan proyek perumahan. "Dari situ kita lakukan readiness criteria, kelengkapan syaratnya, tata ruangnya, dan sebagainya," kata Sri Haryati. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa usulan yang masuk memenuhi standar kelayakan, baik secara teknis maupun kebijakan. SIBARU juga memudahkan koordinasi antarinstansi, sehingga program dapat berjalan secara terpadu.

Menurut Sri, sistem ini tidak hanya menjadi alat untuk mengevaluasi proyek, tetapi juga memberikan wadah bagi pihak-pihak yang ingin berkontribusi dalam pembangunan perumahan. "Seluruh usulan, baik dari daerah maupun lembaga negara, akan diproses melalui SIBARU," imbuhnya. Selain itu, SIBARU juga membantu dalam memantau progres pembangunan serta mengecek ketersediaan lahan dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan.

Anggaran sebesar Rp106 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 menunjukkan komitmen Kementerian PKP dalam menyelesaikan target Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Klaster 6, yaitu Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana. Dengan anggaran yang cukup besar, Kementerian PKP berharap bisa mempercepat perealisasian proyek, termasuk pembangunan rusun MBR. "Dengan anggaran yang tersedia, kita bisa meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam membangun perumahan," ujar Sirait.

Selain itu, pembangunan rusun MBR juga didukung oleh kerja sama dengan berbagai pihak. "Kita mengajak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam program ini," lanjut Sri. Ia menekankan bahwa proyek perumahan yang diusulkan harus selaras dengan kebutuhan masyarakat, terutama di daerah dengan akses perumahan yang kurang memadai. "Pemenuhan kebutuhan perumahan adalah fokus utama program ini," tegasnya.

Program ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya 412 tower rusun, Kementerian PKP berharap dapat menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, terjangkau, dan terpenuhi secara merata. "Ini adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah perumahan di tengah tantangan keterbatasan lahan di kota-kota besar," tambah Sirait. Ia menegaskan bahwa pembangunan rusun MBR akan menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih inklusif.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan peran penting Kementerian PKP dalam mengarahkan pembangunan perumahan nasional. Dengan memadukan usulan dari berbagai pih