Yang Dibahas: Menaker siapkan “kado” bagi pekerja jelang May Day 2026
Menaker siapkan “kado” bagi pekerja jelang May Day 2026
Jakarta – Menteri Ketenagargaan Yassierli mengatakan sedang menyiapkan beberapa kejutan untuk para pekerja dan buruh sebelum perayaan Hari Buruh atau May Day 2026 pada 1 Mei mendatang. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertanyaan soal upaya pemerintah mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mencapai 8.389 orang sejak awal tahun hingga Maret 2026.
“Tunggu nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” ujar Menaker saat diwawancarai di Jakarta, Rabu.
Menaker Yassierli belum memberikan detail tambahan mengenai hadiah yang akan diberikan kepada pekerja di bulan depan. Ia menyatakan bahwa banyak hal akan terjadi menjelang May Day, termasuk kejutan-kejutan yang akan diungkapkan.
Isu Utama Buruh dalam May Day 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, buruh akan mengajukan delapan tuntutan utama dalam peringatan May Day tahun ini. Pertama, ia menyoroti pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru setelah instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentukan undang-undang tersebut dalam dua tahun.
“Kedua, menolak outsourcing dan upah minimum yang terlalu rendah (HOSTUM), yang dianggap merugikan pekerja dan mengurangi kepastian pekerjaan. Lalu, reformasi pajak dengan peningkatan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta penghapusan pajak atas THR, pesangon, JHT, dan pensiun,” kata Said.
Menurut Said, tuntutan keempat mencakup penghentian ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor. Saat ini, ia menyebut ada sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, serta sebagian Jawa Timur yang sedang membahas efisiensi tenaga kerja.
Tuntutan kelima adalah desakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, KSPI mendukung ratifikasi RUU Perampasan Aset untuk menangani korupsi. Ketujuh, mereka meminta batasan tarif ojek online maksimal 10 persen. Kedelapan, buruh menginginkan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan.
KSPI juga menyoroti ancaman PHK yang diakibatkan kenaikan biaya produksi, terutama dari sektor energi. Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM industri yang tidak disubsidi berdampak langsung pada operasional perusahaan.
