OJK: Tujuh peserta “regulatory sandbox” telah selesai proses uji coba
Tujuh Inovasi Keuangan Lulus Uji Regulatory Sandbox OJK
Fukushimask.com – OJK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh peserta Regulatory Sandbox telah menuntaskan rangkaian pengujian hingga September 2026. Kelulusan ini membuka jalan bagi model bisnis inovasi teknologi sektor keuangan yang telah diuji untuk melanjutkan proses pendaftaran tanpa harus kembali melalui tahapan sandbox, selama menggunakan model usaha yang sama.
Regulatory Sandbox merupakan ruang uji coba dan pengembangan inovasi yang dipakai OJK untuk menilai kesiapan model bisnis baru di sektor keuangan. Mekanisme ini penting terutama bagi layanan yang berkaitan dengan aset keuangan digital, aset kripto, tokenisasi, serta dukungan teknologi bagi pasar keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa peserta yang lolos mencakup beragam bentuk inovasi digital.
“Hingga bulan September 2026, telah terdapat tujuh peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stable coin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto,” katanya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.
Model bisnis yang telah diuji
Daftar model bisnis yang dinyatakan lulus memperlihatkan luasnya inovasi yang sedang berkembang dalam ekosistem keuangan digital. Tokenisasi emas, misalnya, berkaitan dengan representasi nilai emas dalam bentuk digital. Sementara tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti menunjukkan penggunaan teknologi digital pada instrumen serta hak ekonomi yang terkait dengan aset.
Selain itu, terdapat penerbit stable coin rupiah, penyedia kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Kehadiran model-model tersebut dalam sandbox memungkinkan OJK menguji proses operasional, tata kelola, perlindungan pengguna, serta kesesuaian kegiatan usaha sebelum layanan berkembang lebih luas di pasar.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penyelenggara dengan model bisnis serupa dengan tujuh peserta yang telah lulus dapat mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa menjalani pengujian pengembangan sandbox terlebih dahulu. Ketentuan tersebut memberi kepastian jalur perizinan bagi inovasi yang karakteristik bisnisnya telah melalui evaluasi regulator.
Namun, kemudahan pendaftaran tersebut tidak berarti seluruh penyelenggara dapat mengabaikan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan pendaftaran dan pengawasan yang ditetapkan OJK. Bagi pengguna layanan, proses ini menjadi salah satu faktor penting untuk memahami apakah sebuah produk inovasi keuangan beroperasi dalam kerangka pengawasan regulator.
Empat peserta masih menjalani pengujian
Di saat tujuh peserta telah menyelesaikan tahap uji coba, OJK masih memproses pengujian untuk empat peserta sandbox lainnya. Komposisinya terdiri atas satu penyelenggara yang menjalankan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta tiga pihak yang berperan sebagai pendukung pasar.
OJK juga tengah mengevaluasi lima permohonan baru untuk masuk ke Regulatory Sandbox. Permohonan itu mencakup dua model bisnis di bidang aset keuangan digital atau aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar. Tahap evaluasi diperlukan untuk memastikan inovasi yang diusulkan memang sesuai untuk diuji dalam kerangka sandbox.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa jalur uji coba tidak hanya digunakan oleh penyedia layanan yang langsung berhubungan dengan aset digital. Pihak pendukung pasar juga menjadi bagian dari ekosistem ITSK karena dapat menyediakan infrastruktur, data, atau layanan lain yang menunjang aktivitas sektor jasa keuangan.
Aktivitas ITSK dan jangkauan pengguna
Hingga September 2026, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar pada OJK terdiri atas delapan pemeringkat kredit alternatif atau PKA dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan atau PAJK. Kedua jenis layanan ini memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama memanfaatkan teknologi untuk mendukung akses dan pengambilan keputusan dalam layanan keuangan.
PKA berkaitan dengan penyediaan penilaian kredit alternatif. Dalam praktiknya, layanan tersebut menghasilkan permintaan data penilaian kredit atau inquiry yang dapat dipakai dalam proses analisis kelayakan. Sementara PAJK berperan dalam agregasi jasa keuangan dan telah menyelesaikan transaksi yang memperoleh persetujuan mitra.
Pada Agustus 2026, penyelenggara ITSK disebut telah membangun 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lain. Angka kemitraan ini mencerminkan keterhubungan layanan inovasi keuangan dengan pelaku di dalam ekosistem yang lebih luas.
Untuk kategori PAJK, nilai transaksi yang telah disetujui mitra mencapai Rp2,27 triliun. Jumlah pengguna layanan ini tercatat sebanyak 19,70 juta dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Skala pengguna tersebut menunjukkan bahwa inovasi berbasis teknologi tidak semata berada pada tahap pengembangan, melainkan telah digunakan dalam aktivitas jasa keuangan oleh masyarakat.
“Selain itu, jumlah permintaan data scoring credit atau total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggaraan ITSK dengan jenis PKA tersebut selama bulan Agustus 2026 tercatat mencapai 28,71 juta hit,” kata Adi Budiarso.
Data tersebut menggambarkan tingginya aktivitas permintaan informasi penilaian kredit alternatif dalam satu bulan. Bagi masyarakat, perkembangan ITSK perlu disertai pemahaman mengenai jenis layanan yang digunakan, status pendaftarannya, serta ketentuan perlindungan data dan penggunaan informasi pribadi yang melekat pada setiap layanan keuangan digital.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OJK?OJK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OJK matter?OJK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.