Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Anggota DPR desak polisi segera tangkap pelaku penyekapan di Bandung

Published June 21, 2026 · Updated June 21, 2026 · By Daniel Johnson

Anggota DPR Desak Polisi Segera Tindak Lanjuti Kasus Penyekapan di Bandung

Anggota DPR desak polisi segera tangkap - Jakarta – Seorang anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menangkap TH, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap YTR selama tiga tahun di Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut Abdullah, pelaku tersebut harus segera diproses secara hukum karena perbuatan yang dilakukannya sangat berat dan merusak. Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa TH perlu dikenai berbagai pasal hukum untuk mencerminkan tingkat penderitaan korban yang parah.

Kekerasan yang Diduga Alami Korban

Berdasarkan laporan dari instansi terkait, korban YTR diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Berbagai luka serius tercatat, termasuk cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, serta bekas luka akibat benda tajam, luka bakar, dan kerusakan pada bagian bibir. Situasi ini membuat korban kehilangan kemampuan untuk menjalani kehidupan normal dan kebebasan pribadinya. Abdullah menilai keadaan ini menunjukkan adanya pola kontrol yang berlebihan, yang bisa diawali dari praktik coercive control.

Pola Kekerasan yang Menyekap Kemandirian Korban

Abdullah menjelaskan bahwa coercive control adalah bentuk penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap. Pola ini sering kali dimulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, membatasi komunikasi, serta menempatkan korban dalam kondisi yang bisa memicu rasa takut. Selain itu, pelaku juga melakukan intimidasi, ancaman, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi. "Dengan cara ini, korban kehilangan kebebasan mengambil keputusan dan terjebak dalam siklus kekerasan yang berkelanjutan," ujar Abdullah dalam wawancara di Jakarta, Minggu.

Koordinasi Instansi untuk Pendukung Korban

Dalam upaya menjamin pemenuhan hak korban, Kanwil Kemenham Jabar telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat. Mereka berencana mengupayakan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu korban yang mengalami cedera serius. Selain itu, Kemenham Jabar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.

Upaya untuk Pemulihan Korban dan Penguatan Hukum

Abdullah berharap pihak kepolisian dapat menangkap TH secepat mungkin agar kasus ini selesai secara adil. "Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," tegasnya dalam keterangan resmi. Menurut dia, jika pelaku tidak ditangkap, kesan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa dianggap sebagai hal yang wajar akan semakin mengakar. "Ini berisiko membuat korban lain tidak berani melaporkan perlakuan serupa," tambah Abdullah.

Pesan Penting untuk Perempuan dan Masyarakat

Abdullah memberikan peringatan khusus kepada perempuan yang mungkin mengalami kekerasan dari pasangan. Ia mengimbau agar mereka lebih waspada jika menemui gejala-gejala seperti isolasi sosial, pengawasan berlebihan, atau tekanan ekonomi. "Jika gejala-gejala ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum," kata Abdullah dalam pesan yang ditujukan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa korban kekerasan tidak selalu memulai dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari pengendalian yang perlahan.

Kasus Sebagai Bentuk Peringatan

Kasus YTR, menurut Abdullah, menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dalam jangka waktu yang lama. Pola ini menunjukkan bahwa penindasan bisa terjadi secara sistematis, terutama jika korban tidak memiliki akses ke sumber daya atau dukungan sosial. "Korban yang telah mengalami gangguan penglihatan dan cedera serius harus diberikan perlindungan maksimal agar tidak terus-menerus terjebak dalam situasi berbahaya," ujarnya.

Pelaku Masih Berkeliaran, Penyelidikan Masih Berlangsung

Saat ini, TH masih bersembunyi dan belum ditangkap. Polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap alur kekerasan yang dialami YTR selama tiga tahun. Abdullah meminta pihak kepolisian tidak menunda tindakan hukum karena kekerasan fisik dan psikologis bisa menyebabkan konsekuensi serius bagi korban. "Kasus ini juga mengingatkan kita untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, baik melalui kebijakan maupun kesadaran masyarakat," tutur Abdullah.

Peran LPSK dalam Pemulihan Korban

Sebagai bagian dari upaya memulihkan korban, LPSK berperan penting dalam menjamin perlindungan saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. Koordinasi dengan Kemenham Jabar dan UPTD DP3AKB menunjukkan bahwa beberapa pihak telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan korban mendapatkan dukungan finansial dan psikologis. Abdullah mengapresiasi hal ini tetapi menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak cukup jika pelaku tidak ditangkap.

Langkah Penting untuk Memutus Siklus Kekerasan

Menurut Abdullah, kasus YTR adalah peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa. "Setiap tindakan kekerasan yang tidak ditangani segera akan memicu terulangnya kasus serupa," jelasnya. Ia juga mengharapkan penegak hukum memperkuat investigasi agar bisa mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. "Kasus ini juga menunjukkan bahwa kekerasan bisa terjadi dalam bentuk yang tidak terlihat, namun sangat merusak," pungkas Abdullah.

Call to Action untuk Kesadaran Publik

Di samping mendorong pihak kepolisian, Abdullah juga meminta masyarakat lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. I