Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi

Published June 8, 2026 · Updated June 8, 2026 · By Jessica Martin

Anggota DPR: Bali Dapat Menjadi Model Sistem Keimigrasian Terpadu

Anggota DPR usul Bali jadi percontohan - Denpasar, 15 Mei 2025 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyarankan pemerintah untuk menetapkan Bali sebagai pusat percontohan sistem pengelolaan keimigrasian yang terpadu. Menurut Rieke, Pulau Dewata memiliki peran penting sebagai sentral keimigrasian nasional karena posisinya sebagai garis depan Indonesia yang berhadapan langsung dengan lalu lintas manusia dan modal internasional. "Bali perlu menjadi contoh tata kelola keimigrasian modern yang mengintegrasikan data nasional, pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kedaulatan NKRI," ujarnya dalam wawancara di Denpasar, Minggu lalu.

Angka yang Menunjukkan Kebutuhan Sistem Terpadu

Dalam pernyataannya, Rieke menyoroti data kegiatan keimigrasian di Bali selama tahun 2025. Ia menyebutkan, pulau ini menarik sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dan mengalami lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Angka ini menunjukkan tingkat mobilitas warga negara asing yang tinggi, baik dalam bentuk kunjungan wisata maupun investasi. Selain itu, terdapat sekitar 53.428 dokumen izin tinggal yang diterbitkan, hampir 28 ribu paspor yang dikeluarkan, serta penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun melalui PNBP.

"Besarnya arus manusia dan modal tersebut harus diimbangi oleh sistem pengawasan yang terpadu," tambah Rieke.

Menurut Rieke, Bali tidak hanya menjadi wilayah yang aktif dalam hal keimigrasian, tetapi juga berkaitan erat dengan berbagai aspek penting seperti keamanan nasional, peningkatan investasi, kebutuhan tenaga kerja, perlindungan warga negara Indonesia (WNI), pendapatan negara, ketersediaan sumber daya alam, dan perlindungan teritorial NKRI. Ia menekankan bahwa keimigrasian di Bali harus dianggap sebagai bagian dari sistem nasional yang holistik, bukan sekadar urusan visa, paspor, atau izin tinggal.

Perlu Audit dan Sistem Digital untuk Memperkuat Pengawasan

Rieke menyarankan adanya perbaikan dalam proses penerbitan berbagai dokumen keimigrasian, seperti visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, serta izin kerja. Ia juga menyoroti pentingnya audit investigatif dan audit forensik digital terhadap pengelolaan izin tinggal dan sponsor WNA. Selain itu, sistem keimigrasian harus diperkuat dengan memantau perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, dan penggunaan izin tinggal yang tidak sah.

Beberapa masalah yang dikhawatirkan Rieke mencakup keberadaan tenaga kerja asing ilegal (TKA), perdagangan manusia, transaksi pencucian uang (TPPU), serta aktivitas kriminal transnasional yang memanfaatkan celah dalam proses keimigrasian. "Sistem yang terintegrasi dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan izin tinggal dan memastikan keberlanjutan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak warga negara Indonesia," katanya.

Integrasi Data dalam Arsitektur Nasional

Sebagai langkah mendukung sistem keimigrasian yang efektif, Rieke menyarankan pengintegrasian data keimigrasian ke dalam arsitektur Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Dengan hal ini, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dapat lebih cepat dan akurat sesuai kewenangan masing-masing instansi. Ia menekankan bahwa kemudahan akses dan verifikasi data akan memperkuat transparansi serta efisiensi dalam proses administrasi.

Kemudian, Rieke juga menyoroti pentingnya interoperabilitas antar sistem yang dikelola oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat. Ia menilai koordinasi lintas sektor adalah kunci dalam menciptakan sistem yang terpadu di tingkat nasional. "Sistem keimigrasian harus terhubung dengan perizinan usaha terintegrasi daring (OSS), perpajakan, dan kepesertaan jaminan sosial BPJS," ujarnya.

Kebutuhan Regulasi yang Kuat

Menurut Rieke, adanya regulasi yang menjadi dasar hukum bagi integrasi data dan kerja sama lintas instansi adalah langkah penting. Ia berharap regulasi ini mampu menjembatani antara pemerintah pusat, daerah, dan desa adat dalam penyelenggaraan keimigrasian. Dengan adanya aturan yang jelas, proses keimigrasian di Bali bisa menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain.

Rieke juga menekankan bahwa pengelolaan keimigrasian yang baik akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia. "Dengan sistem yang terpadu, kita dapat memastikan bahwa aktivitas WNA di Bali tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga melindungi kepentingan nasional," katanya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi sistem ini bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam memantau dan menilai kinerja keimigrasian.

Dalam konteks ini, Bali dilihat sebagai lokasi yang ideal karena tingkat aktivitas keimigrasian yang signifikan. Selain menjadi destinasi wisata utama, pulau ini juga menjadi titik masuk bagi investasi asing dan tenaga kerja. Oleh karena itu, percontohan keimigrasian di Bali diharapkan dapat menjadi referensi bagi peningkatan sistem pemerintahan di seluruh Indonesia. Rieke menyatakan, selain menjamin keamanan, sistem yang terpadu juga dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan PNBP secara optimal.

Langkah-langkah ini, menurut Rieke, harus didukung oleh teknologi yang canggih dan kebijakan yang adaptif. "Dengan digitalisasi, kita bisa mengurangi risiko penipuan dan memastikan data keimigrasian selalu terpantau secara real-time," jelasnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan sistem ini akan memperkuat kedaulatan NKRI dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penutup

Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa Bali perlu menjadi contoh nasional dalam hal reformasi keimigrasian. Dengan sistem yang terpadu, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ia yakin, jika diterapkan secara konsisten, Bali akan menjadi pusat keimigrasian yang efektif dan mendorong percepatan proses administrasi di seluruh Indonesia.