Delapan penambang ilegal di TWA Tanjung Tanpa NTB ditangkap
Operasi Penegakan Hukum di TWA Tanjung Tampa: Delapan Pelaku Penambangan Ilegal Ditangkap
Fukushimask.com – Tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah berhasil mengamankan delapan individu yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Tanjung Tampa, yang terletak di wilayah Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat. Operasi ini melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, serta BKSDA yang bekerja sama secara intensif untuk memberantas praktik penambangan yang melanggar peraturan di kawasan lindung tersebut.
Hasil Operasi dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengangkutan material tambang ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan 157 karung berisi batu yang mengandung emas, satu unit dump truk, serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut material hasil penambangan.
"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Jalur Pengangkutan Material Tambang
Pengungkapan kasus ini memberikan gambaran mengenai jalur pengangkutan material tambang yang dilakukan melalui dua rute, yaitu jalur laut dan darat. Material hasil penambangan diduga pertama kali diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain yang lebih jauh. Proses pemindahan material ini dilakukan di pesisir Desa Kuta, yang kemudian menjadi titik penting dalam penyelidikan kasus ini.
Kasus ini mulai terbongkar setelah tim menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat, kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.
Proses Pembuntutan dan Penangkapan
Setelah kendaraan meninggalkan lokasi pemindahan material, tim gabungan melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap kedua kendaraan tersebut, ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas. Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Penyidikan dan Dasar Hukum
Januanto menjelaskan bahwa penyidikan saat ini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.
Komitmen Perlindungan Kawasan Konservasi
Lebih lanjut, ia menegaskan perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal. Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," katanya.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kawasan konservasi dari aktivitas penambangan yang melanggar peraturan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah praktik penambangan ilegal di masa mendatang dan menjaga kelestarian ekosistem di kawasan TWA Tanjung Tampa.