Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Di persidangan, Bupati Rejang Lebong nonaktif akui terima Rp550 juta

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By Patricia Hernandez - fukushimask.com

Foto : Patricia Hernandez - fukushimask.com

Bupati Rejang Lebong Nonaktif Akui Terima Rp550 Juta di Sidang Dugaan Suap Proyek

Fukushimask.com – KOTA BENGKULU – Muhammad Fikri Thobari, bupati Rejang Lebong nonaktif, mengakui menerima uang senilai Rp550 juta dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Selasa.

Uang tersebut disebut diterima Fikri melalui Daditama. Dana itu berasal dari Youki serta PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Dalam keterangannya, Fikri menyampaikan bahwa uang Rp550 juta tersebut telah dikembalikan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengembalian dana dilakukan melalui rekening penitipan. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan perkara yang menjerat Fikri bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.

Fee Proyek Disebut Mencapai 10 hingga 15 Persen

Di hadapan majelis, Fikri menjelaskan bahwa besaran fee dalam perkara tersebut berkisar antara 10 persen sampai 15 persen. Ia menyatakan Daditama dan Hari Eko mengetahui teknis penyerahan uang yang dibahas dalam persidangan.

“Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko. Yang terpenting jangan memaksa kontraktor menyerahkan 'fee',” katanya.

Fee proyek merupakan istilah yang lazim digunakan untuk merujuk pada sejumlah uang yang diminta atau diberikan terkait pelaksanaan pekerjaan. Dalam perkara ini, fokus dakwaan mencakup dugaan pengaturan serta penerimaan fee dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya pekerjaan yang terkait dengan Dinas PUPR-PKP.

Jaksa Penuntut Umum KPK memeriksa Fikri dan Hari Eko dalam agenda yang mempertemukan keduanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Meski diperiksa dalam kapasitas tersebut, keduanya tetap merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.

Keterangan Dua Terdakwa Menjadi Bagian Persidangan

JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto menjelaskan bahwa sidang kembali digelar untuk perkara atas nama Hari Eko dan Muhammad Fikri Thobari. Agenda pemeriksaan ditujukan untuk menggali keterangan dari masing-masing terdakwa.

“Hari ini kami kembali melakukan persidangan atas nama terdakwa Eko dan terdakwa Muhammad Fikri Thobari. Sesuai dengan agenda hari ini yaitu keterangan saksi dari kedua terdakwa,” kata Bagus.

Status keduanya sebagai terdakwa membuat penjelasan yang disampaikan di ruang sidang juga diperhitungkan sebagai bagian dari keterangan terdakwa. JPU menyatakan kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf.

Pemeriksaan silang antarterdakwa dapat membantu mengurai peran setiap pihak dalam perkara yang sama. Sidang juga menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menilai rangkaian peristiwa, alur dana, serta keterkaitan para pihak yang disebut dalam surat dakwaan.

Hari Eko Sebut Dana untuk APH Menjelang Idul Fitri 2025

Hari Eko turut memberikan keterangan mengenai uang yang pernah ia serahkan kepada aparat penegak hukum, yang disebutnya dilakukan menjelang Idul Fitri 2025. Ia menyatakan dana tersebut berasal dari Edi Manggala dan Irsyad Satria Budiman.

Nominal yang disebut berasal dari Edi Manggala mencapai sekitar Rp175 juta. Sementara dana dari Irsyad Satria Budiman disebut sekitar Rp280 juta. Hari Eko mengatakan tindakan yang diambilnya kemudian dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong.

“Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan,” katanya.

Dalam persidangan, Hari Eko tidak menguraikan lembaga maupun individu yang dimaksud sebagai penerima uang tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari fakta yang diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Dakwaan Menyebut Nilai Penerimaan Rp2,52 Miliar

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK menyebut Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor serta pihak lain dengan nilai total Rp2,52 miliar. Selain uang, Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai gabungan lebih dari Rp31 juta.

Hari Eko Purnomo juga menghadapi dakwaan dalam perkara tersebut. Dakwaan terhadapnya berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek dan penerimaan fee di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Surat dakwaan menyebut Fikri diduga memulai permintaan fee kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong. Skema itu diduga dijalankan bersama Hari Eko serta B Daditama, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Fikri dan tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Pengakuan, penjelasan mengenai aliran dana, dan keterangan para pihak akan diuji dalam rangkaian persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Di persidangan Bupati Rejang Lebong nonaktif?

Di persidangan Bupati Rejang Lebong nonaktif is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Di persidangan Bupati Rejang Lebong nonaktif matter?

Di persidangan Bupati Rejang Lebong nonaktif matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.