Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman di fasilitas mewah lapas
Ditjenpas Periksa Dua Napi yang Ditemukan di Area SAE Lapas Cibinong
Fukushimask.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengidentifikasi dua warga binaan yang berada di area fasilitas mewah ketika Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya bernama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan informasi tersebut dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta pada Senin. Pemeriksaan internal terhadap Ahmad Albani dan Hasan Tjhie telah dilakukan pada Rabu, 23 September, untuk menelusuri situasi yang ditemukan saat inspeksi berlangsung.
“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi.
Area SAE merupakan singkatan dari Sarana Asimilasi dan Edukasi. Dalam konteks pemasyarakatan, fasilitas tersebut menjadi bagian dari kegiatan pembinaan warga binaan. Namun, keberadaan dua narapidana di lokasi yang disorot karena dinilai memiliki fasilitas mewah kini menjadi fokus pemeriksaan Ditjenpas.
Kasus PT Timah
Ahmad Albani diduga merupakan terpidana dalam perkara korupsi PT Timah. Perjalanan hukum perkara itu mencatat perubahan putusan di tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024 menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Ahmad.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025. Dalam putusan banding, Ahmad dijatuhi pidana penjara 10 tahun. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonan itu tidak dikabulkan Mahkamah Agung.
Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama. Putusan pada tingkat pertama menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Hasan. Saat perkara diperiksa di tingkat banding, hukumannya turut dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.
Identitas keduanya disampaikan agar proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada temuan fisik fasilitas, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang berada di lokasi saat inspeksi. Pemeriksaan ini penting untuk menjelaskan alasan akses mereka ke area tersebut serta memastikan seluruh prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Hasil Lengkap Dijadwalkan Disampaikan
Mashudi belum memaparkan kesimpulan mengenai alasan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie berada di fasilitas yang menjadi sorotan. Ditjenpas masih menyelesaikan pemeriksaan sebelum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik. Hasil lengkap pemeriksaan direncanakan diumumkan pada Kamis, 1 Oktober.
“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujarnya usai rapat.
Sikap tersebut menandakan bahwa Ditjenpas masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan temuan di lapangan. Dalam pemeriksaan seperti ini, keterangan warga binaan, petugas, serta pejabat struktural diperlukan untuk memahami apakah keberadaan fasilitas dan penggunaan ruang terkait sesuai dengan fungsi pembinaan yang seharusnya.
Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian karena penjara tidak hanya menjalankan fungsi penahanan, tetapi juga pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Karena itu, akses terhadap sarana tertentu perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan di dalam lapas.
Pemeriksaan Mencakup Puluhan Warga Binaan dan Petugas
Selain Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan. Jumlah tersebut terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, serta satu narapidana kasus pidana umum, Ferdy Sambo.
Rangkaian pemeriksaan juga menyasar petugas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebanyak 21 staf telah dimintai keterangan, disertai pemeriksaan terhadap 14 pejabat struktural. Langkah ini menunjukkan penelusuran dilakukan pada berbagai tingkatan, dari warga binaan hingga unsur yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Lima pejabat telah diberhentikan sementara guna mendukung pemeriksaan lanjutan. Salah satu yang termasuk dalam langkah tersebut adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Pemberhentian sementara tidak serta-merta merupakan penetapan kesalahan. Kebijakan itu dilakukan agar proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan pemeriksaan. Penjelasan akhir Ditjenpas nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui tindak lanjut administratif maupun langkah lain yang diperlukan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang dijanjikan, terutama mengenai asal-usul fasilitas yang ditemukan, mekanisme penggunaannya, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan terhadap tata kelola pemasyarakatan serta memastikan pembinaan di lapas berlangsung secara adil bagi seluruh warga binaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman?Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman matter?Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.