Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Ketua Ombudsman jalani sidang perdana kasus korupsi nikel

Published June 25, 2026 · Updated June 25, 2026 · By Robert Davis

Eks Ketua Ombudsman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Nikel

Eks Ketua Ombudsman jalani sidang perdana - Kamis, Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026, menghadiri sidang pertama kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawasan tersebut. Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, memberikan pernyataan bahwa sidang pertama terdakwa Hery Susanto berlangsung pada hari Kamis, menurut laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIDAK) PN Jakarta Pusat.

Konteks Kasus dan Agenda Sidang

Sidang tersebut memiliki agenda utama, yaitu pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan terkait perkara korupsi. Acara dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati yang memimpin proses sidang. Sebagai bagian dari investigasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025.

"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andri Saputra kepada wartawan.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman Indonesia. Dalam kapasitasnya, ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau analisis yang dikeluarkan lembaga tersebut. Bukan hanya uang, suap juga berupa aset berupa rumah yang diduga diterima sebagai bentuk keuntungan.

Detil Suap dan Penerimaan Dana

Dalam penyidikan, Kejaksaan menyebutkan bahwa Hery menerima total Rp1,6 miliar dari berbagai sumber. Suap pertama berupa Rp875 juta, diberikan oleh Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, ada penerimaan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng. Dana tersebut disebut sebagai bentuk jasa atau kompensasi atas keputusan yang diambil dalam proses audit.

Rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 No. 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi salah satu bukti penerimaan dana. Nilainya mencapai Rp2,2 miliar, yang diduga diberikan oleh Agung Winarno. Selain itu, Hery juga menerima Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kemala Energi, melalui perantara yang sama.

Kasus ini menggambarkan sejumlah indikasi kecurangan dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel. Hery diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman untuk mendukung kepentingan tertentu. Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi tugas utama lembaga tersebut.

Keterlibatan Agung Winarno dalam Kasus Terkait

Agung Winarno, yang juga menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang, diduga memiliki keterlibatan langsung dengan korupsi yang terjadi selama periode jabatan Hery. Dalam penyelidikan, Winarno dianggap sebagai pihak yang memperantarai penerimaan dana dari berbagai pihak. Dugaan keterlibatan ini memperkuat kesan bahwa ada jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah individu dalam sektor tambang nikel.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Hery diduga menerima suap dengan maksud menguntungkan perusahaan tertentu. Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi hasil laporan yang dikeluarkan oleh Ombudsman, yang seharusnya menjadi bahan dasar pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Kasus ini menyoroti bagaimana struktur kekuasaan bisa dimanipulasi dalam bisnis tambang.

Dalam perkara ini, tim penyidik juga menyoroti peran para pihak yang menjadi sumber suap. Laode Sunarwan Oda, Tjia Peng Tjoan, dan Agung Winarno dinilai sebagai individu yang terlibat secara aktif dalam upaya menyuap Hery. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya terjadi di tingkat pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga independen seperti Ombudsman.

Proses Hukum dan Perspektif Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pemerintahan tambang nikel yang memiliki peran penting dalam ekonomi nasional. Sidang perdana yang diadakan pada Kamis menandai awal dari pengadilan yang akan menguji kredibilitas Hery sebagai mantan ketua lembaga yang memiliki tanggung jawab pengawasan. Proses hukum ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa depan.

Selain itu, masyarakat menilai kasus ini sebagai bentuk pengingat bahwa pemerintahan tambang nikel harus tetap diawasi secara ketat. Dengan adanya suap yang diduga diterima oleh Hery, muncul pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal serta apakah ada upaya menghalangi keadilan dalam proses penyelidikan. Proses ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa menciptakan bentuk permainan dalam sistem pengawasan yang seharusnya transparan.

Dengan adanya sidang perdana ini, penuntut menunjukkan komitmen untuk memproses kasus korupsi secara terbuka. Tindakan Hery yang diduga menyalahgunakan wewenangnya menjadi sorotan khusus karena berkaitan langsung dengan kebijakan dalam sektor tambang nikel. Kasus ini juga memperlihatkan kompleksitas korupsi modern, di mana keuntungan bisa diperoleh melalui berbagai bentuk suap, termasuk uang dan aset bergerak.

Kehadiran Hery di pengadilan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum. Dengan peran yang cukup signifikan di masa jabatannya, dugaan korupsi ini bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga seperti Ombudsman. Proses hukum yang sedang berlangsung berpotensi mengubah paradigma pengawasan di sektor tambang dan menunjukkan bahwa setiap individu, termasuk yang dianggap independen, bisa menjadi korban atau pelaku tindak pidana.