Hasil Pertemuan: BNN sebut pola peredaran narkotika berkembang pesat dan sulit dideteksi

BNN: Pola Distribusi Narkotika di Indonesia Mengalami Evolusi Cepat dan Menjadi Lebih Sulit Ditemukan

Jakarta, 10 April 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa bentuk-bentuk penyebaran narkotika di Indonesia semakin beragam dan cepat berubah. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyoroti bahwa narkotika tidak lagi hanya terbatas pada heroin atau ekstasi, tetapi kini juga hadir dalam bentuk cair, sintetis, hingga tersembunyi dalam rokok elektronik.

“Penggunaan narkotika melalui cairan vape sudah menjadi fenomena yang sangat luas,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Suyudi, keberadaan narkotika dalam bentuk cair dan diselundupkan ke dalam rokok elektronik memerlukan perubahan regulasi. Ia menekankan bahwa BNN tidak mampu mengatur sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama yang lebih erat dengan instansi pemerintah lain.

Dalam upaya tersebut, BNN memperkuat kerja sama strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui audiensi di Jakarta. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk membangun kerja sama berdasarkan data ilmiah.

Kedua lembaga sepakat memperbarui nota kesepahaman guna memperkuat dasar hukum kolaborasi. Taruna Ikrar menegaskan bahwa kebijakan yang diambil akan didasarkan pada penelitian yang komprehensif.

Suyudi sebelumnya mengusulkan regulasi rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ia menyoroti bahwa Indonesia menghadapi penyebaran narkotika melalui cairan vape secara masif.

Beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu melarang distribusi vape. “Hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan,” tambah Suyudi.