Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung
Febrie Adriansyah Bebas Tanpa Penahanan Setelah Proses Pemeriksaan di Kejagung
Hotman - Jakarta — Advokat yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengalami penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung pada hari Jumat.
Hotman menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung mulai pukul sembilan pagi hingga selesai. Selama sesi tersebut, Febrie telah mendapatkan berita acara pemeriksaan atau yang dikenal dengan singkatan BAP. Advokat senior ini menegaskan bahwa tidak ada keputusan penahanan yang diambil pada hari itu.
Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini.
Proses Pertanyaan dan Fokus Kasus
Menurut keterangan Hotman, penyidik Kejagung mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Febrie yang berjumlah delapan belas butir. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut status Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara terhadap perkara PT Asabri yang mencakup periode tahun dua ribu dua puluh hingga dua ribu dua puluh empat.
Hotman menambahkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polri sebelum kemudian penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung. Ia menyatakan bahwa seluruh delapan belas pertanyaan telah dijawab oleh Febrie dengan baik. Pada hari itu, fokus pemeriksaan hanya tertuju pada kasus PT Asabri semata.
Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri.
Pertanyaan Kritis dan Permohonan Bebas
Di antara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, terdapat beberapa hal penting. Salah satunya menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian, seorang pengusaha properti. Pertanyaan lain berkaitan dengan kepemilikan rumah milik Febrie yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Massagus Farizi, kuasa hukum lainnya yang mewakili Febrie, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar kliennya tetap tidak ditahan. Farizi menjelaskan bahwa alasan utama permohonan tersebut adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan Febrie sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pengunduran diri Febrie dianggap sebagai bentuk kesediaan untuk memperlancar proses pemeriksaan secara profesional tanpa melakukan intervensi.
Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi.
Alasan tambahan yang dikemukakan oleh Farizi adalah bahwa Febrie telah dicegah untuk meninggalkan wilayah negara. Selain itu, seluruh barang bukti yang relevan telah berada dalam penguasaan penyidik, sehingga tidak ada risiko penghancuran atau penghilangan bukti.
Tiga Sprindik dari Kejagung
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Langkah ini merupakan bentuk sinergi dalam penegakan hukum nasional. Sprindik pertama bernomor empat puluh tiga menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik kedua bernomor empat puluh empat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout. Sprindik ketiga bernomor empat puluh lima menyoroti kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Ketiga perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menangani berbagai masalah hukum yang sebelumnya menjadi kewenangan Polri. Proses pengalihan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus penting yang melibatkan penyelenggara negara. Febrie Adriansyah kini diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut.