Imigrasi sebut belasan WNA Uzbekistan langgar izin tinggal
Imigrasi NTT Konfirmasi 14 Warga Uzbekistan Melanggar Ketentuan Tinggal
Imigrasi sebut belasan WNA Uzbekistan langgar - Kupang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur telah mengonfirmasi bahwa sebagian besar warga negara asing asal Uzbekistan yang ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Alor telah melanggar ketentuan izin tinggal mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, tercatat sebanyak 14 orang dari total 16 WNA tersebut dinyatakan melakukan overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dibawa oleh para WNA tersebut. Dalam pernyataannya di Kupang pada hari Jumat, ia menegaskan bahwa mayoritas kelompok ini telah melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal (overstay)," jelas Saroha Manulang dalam konferensi persnya.
Detail Perjalanan dan Kondisi Kapal
Kejadian ini bermula pada tanggal 3 Juli 2026, ketika para nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, menemukan sekelompok orang asing yang terdampar. Mereka ditemukan dalam kondisi darurat setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di tengah perjalanan. Seluruh WNA yang ditemukan memiliki inisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Saroha Manulang menambahkan bahwa dari 16 WNA tersebut, dua orang masih memiliki dokumen izin tinggal yang masih berlaku hingga tanggal 19 Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka sebenarnya masih dalam masa izin yang valid, namun sisanya telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut informasi yang dihimpun, para WNA tersebut menyewa sebuah kapal milik seorang warga di Kendari dengan biaya sekitar 8.000 dolar AS untuk melakukan perjalanan. Sayangnya, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin saat berada di perairan sekitar Pantar, Kabupaten Alor, sehingga akhirnya terdampar dan ditemukan oleh nelayan setempat.
Proses Pemeriksaan dan Penanganan
Setelah kejadian tersebut, Polres Alor segera melakukan tindakan awal dengan melaporkan temuan mereka. Para WNA kemudian menjalani pemeriksaan intensif pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka diberangkatkan ke Kupang dan pada hari Kamis, 9 Juli 2026, resmi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Saroha Manulang juga menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain yang belum terungkap. Meskipun demikian, berdasarkan pengakuan para WNA tersebut, mereka tidak saling mengenal satu sama lain meskipun berada dalam satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari.
"Tetapi menurut pengakuan mereka, tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," tambahnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga masih dalam proses memeriksa nahkoda yang bertanggung jawab mengangkut para WNA tersebut dari Kendari. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain dalam hal perizinan kapal atau tanggung jawab hukum dari pihak yang mengoperasikan kapal.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi otoritas imigrasi dan kepolisian setempat karena melibatkan warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tanpa melalui prosedur normal. Para ahli memperkirakan bahwa kasus semacam ini dapat memberikan gambaran tentang pola pergerakan warga negara asing ke Indonesia yang semakin beragam dan kompleks.
Pihak imigrasi NTT berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses hukum dan administratif terkait kasus ini sebelum para WNA dipulangkan atau diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.