Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important News: KPK jebloskan Immanuel Ebenezer dan 10 terpidana ke Lapas Sukamiskin

Published June 24, 2026 · Updated June 24, 2026 · By David Garcia

KPK Menempatkan Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana di Lapas Sukamiskin

Important News - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengirimkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta sepuluh orang lain yang telah diputus bersalah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemindahan tersebut dilakukan setelah putusan hukum dianggap telah berlaku secara tetap. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan eksekusi penjara atas 11 terpidana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah berjalan lancar di Lapas Sukamiskin.

“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3, kami telah melaksanakan eksekusi di Sukamiskin,” jelas Mungki saat berbicara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu. Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK menegaskan bahwa pemindahan para terpidana berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa eksekusi bisa dilakukan karena tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang diajukan oleh 11 orang terdakwa maupun pihak KPK sendiri. “Putusan hakim telah menjadi final, sehingga tindakan ini dapat dilakukan,” ujarnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini telah menerima hasil putusan pengadilan.

Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lainnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan serta sepuluh individu sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para terdakwa dalam kasus ini terdiri dari berbagai posisi di Kemenaker. Mereka termasuk: 1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 selama periode 2022–2025; 2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; 3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3; 4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; 5. Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 selama Maret–Agustus 2025; 6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021 hingga Februari 2025; 7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker; 8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker; 9. Temurila (TEM), wakil direktur PT KEM Indonesia; 10. Miki Mahfud (MM), dan 11. Immanuel Ebenezer Gerungan sendiri.

Setelah proses persidangan berlangsung, KPK menambah jumlah tersangka pada 11 Desember 2025. Tiga orang baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR). Penambahan tersebut menggambarkan penjelajahan lebih dalam oleh KPK terhadap praktik korupsi di sektor K3.

Putusan Hakim di Pengadilan Jakarta Pusat

Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan dan penyidikan, pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman penjara pada Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia divonis menjalani hukuman 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini menunjukkan bahwa KPK telah berhasil memperoleh cukup bukti untuk menetapkan tindakan hukum terhadap para terdakwa.

Kasus ini dianggap berkembang karena pelaku tidak hanya berperan dalam pengurusan sertifikat K3, tetapi juga diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap pihak tertentu. Sertifikat K3 menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan standar keselamatan kerja di berbagai sektor. KPK menegaskan bahwa penyelidikan terus berlangsung hingga semua pihak terlibat diperiksa secara menyeluruh.

Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum secara efektif. Ia menambahkan bahwa pihak KPK telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan guna memastikan keberhasilan pemindahan para terpidana. “Semua prosedur sudah lengkap, sehingga eksekusi bisa dilakukan tanpa hambatan,” ujarnya.

Budi Prasetyo juga menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi. “Kasus ini menggambarkan bagaimana kelembagaan KPK terus bergerak, baik dalam mengungkap pelaku maupun memastikan hukuman diterapkan secara tepat,” tambahnya. Selain itu, dia menjelaskan bahwa eksekusi ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga memperlihatkan koordinasi yang baik antara KPK dengan pihak berwenang lainnya.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK menargetkan posisi kritis dalam pengurusan sertifikat K3. Proses OTT yang dilakukan pada 22 Agustus 2025 menjadi dasar untuk membongkar praktik keterlibatan para pejabat dalam penyimpangan. Dalam berbagai kesempatan, KPK menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh bagaimana pelaku korupsi bisa terjatuh ke dalam jerat hukum meski berada di posisi yang strategis.

Kasus ini juga memicu perdebatan terkait keandalan sistem pengurusan sertifikat K3. Beberapa pihak menyebut bahwa ada celah dalam pengawasan internal yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. Namun, KPK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan hingga semua pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan.

Para terpidana yang dipindahkan ke Sukamiskin akan menjalani masa hukuman di penjara. Lapas Sukamiskin sendiri merupakan salah satu institusi pemasyarakatan yang memiliki kapasitas cukup untuk menampung jumlah terpidana yang mengalami peningkatan. Penempatan mereka di sana diharapkan bisa member