Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ini penegasan Kemendagri terkait penertiban PKL di Malang

Published July 10, 2026 · Updated July 10, 2026 · By David Garcia

Kemendagri Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penertiban PKL di Malang

Pentingnya Pendekatan yang Ramah dalam Penindakan

Ini penegasan Kemendagri terkait penertiban PKL - Kemendagri kembali menegaskan posisi resminya mengenai pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima di berbagai daerah. Pernyataan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya aksi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Malang, Jawa Timur. Kementerian Dalam Negeri melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban harus mengutamakan pendekatan humanis guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan sering kali menimbulkan ketegangan antara petugas dan pedagang.

Menurut Safrizal, situasi dinamis yang terjadi sehari-hari dapat memicu berbagai masalah. Cuaca panas yang menyengat tidak hanya dirasakan oleh PKL, tetapi juga oleh petugas Satpol PP yang bertugas di luar ruangan. Kondisi ini ditambah dengan berbagai pemicu lainnya yang dapat menyebabkan ketegangan meningkat. Oleh karena itu, Kemendagri secara rutin memberikan imbauan kepada para Kepala Satpol PP agar tetap melaksanakan tugas dengan cara yang humanis.

"Dinamika selalu terjadi di lapangan, cuaca terik matahari sama-sama membuat Satpol PP dan PKL panas dan biasanya kalau ada pemicu sering terjadi ketegangan, makanya kami selalu memberikan peringatan ke Kepala Satpol PP supaya tetap melakukannya (penertiban) dengan humanis," kata Safrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Metode Pendekatan Melalui Edukasi dan Koordinasi

Pendekatan humanis yang dimaksud dapat diwujudkan melalui berbagai cara, salah satunya adalah edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang. Petugas Satpol PP perlu memberikan pemahaman yang jelas mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk berdagang. Langkah ini bertujuan agar para PKL memahami aturan yang berlaku tanpa merasa ditindak secara semena-mena.

Selain itu, ketika penertiban diperlukan karena adanya pelanggaran peraturan daerah, Satpol PP harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Koordinasi ini penting untuk menyiapkan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang yang akan dipindahkan. Menurut Safrizal, langkah koordinasi ini akan lebih efektif dalam membangun pemahaman pedagang terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam perda.

"Sesuai dengan arahan di dalam rangka penertiban ada prosedurnya," ujarnya.

Karena itu, setiap pelaksanaan penertiban harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan secara baku. Hal ini memastikan bahwa proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Prosedur yang jelas juga membantu petugas dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Peran Satpol PP sebagai Wajah Pelayanan Publik

Safrizal juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP tidak hanya terbatas pada penegakan perda. Satuan ini juga berperan sebagai wajah pelayanan publik bagi pemerintah daerah. Petugas Satpol PP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sebagaimana yang dilakukan oleh Satuan Pemadam Kebakaran dalam situasi tertentu.

"Satuan Pemadam Kebakaran sudah melakukan itu walaupun bukan tugas pemadam kebakaran tapi ketika publik meminta tolong tetap dilayani, ini yang terus kami dorong kepada Satpol PP," katanya.

Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan oleh Satpol PP dalam berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini akan memperkuat citra pemerintah daerah sebagai institusi yang melayani dengan sepenuh hati. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin lebih harmonis.

Data Penertiban di Kota Malang

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, hingga pertengahan tahun 2026, Satpol PP Kota Malang telah secara berkala melakukan penertiban dan penataan PKL. Berbagai metode diterapkan, mulai dari pendekatan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga relokasi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Kota Malang juga rutin mempublikasikan kegiatan penertiban melalui infografis bulanan. Publikasi ini memuat berbagai aktivitas bidang ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk kegiatan penertiban yang telah dilakukan. Pada bulan Februari 2026, Pemkot Malang sempat melakukan penataan terhadap lebih dari 20 PKL di salah satu lokasi sebagai bagian dari proses penataan yang lebih komprehensif.

Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menertibkan pedagang kaki lima tanpa mengabaikan aspek humanis. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan hubungan antara petugas dan pedagang dapat tetap harmonis dan mendukung terciptanya ketertiban umum di Kota Malang.