Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KAI sanksi tegas 19 penumpang pelaku asusila di dalam kereta

Published July 17, 2026 · Updated July 17, 2026 · By Robert Davis

KAI sanksi tegas 19 penumpang pelaku - ```html

Kampanye Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Jember Bersama Komunitas Railfans

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 9 Jember telah menggelar serangkaian kegiatan edukasi dan kampanye untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi seluruh penumpang. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, pihak KAI bekerja sama dengan Komunitas Railfans Daop 9 Jember (KRD 9) mengadakan aksi sosialisasi anti-pelecehan seksual yang berlangsung di Stasiun Jember.

Kegiatan ini melibatkan sebanyak 20 anggota KRD 9 yang berkolaborasi dengan petugas KAI untuk mengedukasi calon penumpang yang berada di ruang tunggu stasiun. Berbagai media edukasi digunakan dalam kampanye ini, mulai dari poster, banner, hingga pembagian gantungan kunci yang memuat pesan-pesan ajakan kepada masyarakat agar berani menolak dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.

Kegiatan yang dikemas secara interaktif ini juga mengajak para penumpang untuk membubuhkan tanda tangan pada banner komitmen bersama. Langkah ini menjadi simbol dukungan nyata terhadap terciptanya lingkungan transportasi yang aman dan bebas dari tindakan pelecehan seksual. Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas Daop 9, menyampaikan bahwa antusiasme para penumpang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap isu ini terus meningkat dan menjadi tanggung jawab bersama.

Kebijakan Zero Tolerance dan Sanksi Administratif

Sebagai bentuk ketegasan dalam menangani kasus-kasus pelecehan, KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pelecehan seksual yang terjadi baik di stasiun maupun di atas kereta api. Manager Hukum dan Humas Daop 9, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa KAI tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan operasionalnya.

"KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pelecehan seksual di stasiun maupun di atas kereta api," kata Cahyo Widiantoro di Jember, Jumat.

Apabila terjadi tindakan asusila di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api, petugas KAI siap memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Cahyo menambahkan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama, sehingga KAI memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelecehan seksual.

Sebagai bentuk ketegasan, KAI juga menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau blacklist terhadap pelaku yang telah terbukti melakukan tindak asusila. Sanksi ini memastikan bahwa para pelaku tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.

19 Penumpang Masuk Daftar Hitam pada Tahun 2026

Menurut data yang dihimpun, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist). Para pelaku asusila tersebut semuanya laki-laki dan peristiwa itu terjadi di dalam kereta, sehingga petugas menindaklanjuti dan melakukan pendampingan kepada korban untuk lapor ke pihak kepolisian setempat.

"Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI," katanya.

Hingga saat ini tidak terdapat kasus tindak asusila yang terjadi di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi. Kondisi ini diharapkan dapat terus dipertahankan melalui sinergi seluruh pihak, baik petugas, komunitas, maupun masyarakat pengguna jasa kereta api.

Cahyo menjelaskan pihak KAI Daop 9 Jember terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Ia juga mengajak seluruh penumpang untuk tidak ragu melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kampanye dan sosialisasi anti-pelecehan seksual ini merupakan wujud nyata komitmen KAI Daop 9 Jember dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sanksi tegas, KAI berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang yang menggunakan layanan kereta api di wilayah operasionalnya.

```