Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenhut tetapkan 2 WNA China tersangka kasus tambang ilegal di Sulut

Published September 2, 2026 · Updated September 2, 2026 · By Sandra Jones - fukushimask.com

Foto : Sandra Jones - fukushimask.com

Dua WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow, Sulut

Fukushimask.com – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi terbatas kini mendapat sorotan tajam setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan dua warga negara asing asal China sebagai tersangka. Keduanya diduga menjalankan operasi penggalian dan pengolahan emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 28 Agustus, setelah penyidik berhasil mengurai peran masing-masing individu dalam rantai operasional tambang liar tersebut.

Keterlibatan warga negara asing dalam kasus PETI di kawasan hutan Indonesia bukan hal baru, namun kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan aktor luar. Di kawasan Bolaang Mongondow, yang secara geologis kaya akan endapan emas, aktivitas penambangan liar kerap berlangsung tanpa pengawasan memadai, meninggalkan bekas kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari hasil penyidikan, dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial CXY dan XXL memiliki pembagian tugas yang jelas dalam operasi tambang ilegal tersebut. XXL diduga bertindak sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga mengoordinasikan seluruh aspek operasional PETI. Pembagian peran ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar usaha kecil perorangan, melainkan memiliki struktur organisasi yang terencana.

Penyidik juga berhasil memperoleh keterangan ahli di bidang forensik digital. Temuan tersebut mengungkap riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi-transaksi yang tercatat diduga berkaitan dengan pembayaran upah buruh tambang, penyewaan peralatan, serta pembelian bahan-bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Jejak keuangan ini menjadi bukti penguat bahwa operasi tersebut berjalan secara sistematis dan melibatkan aliran dana yang tidak kecil.

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara. Pada 10 Juli 2026, petugas yang melakukan patroli di kawasan HPT Sungai Ongkag menemukan indikasi kuat aktivitas pertambangan emas ilegal. Di lokasi tersebut terdapat bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan lainnya.

Saat itu juga, petugas berhasil mengamankan CXY yang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan sah terkait aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Pengembangan penyidikan kemudian dilanjutkan hingga pada 18 Juli 2026, ketika petugas kembali melakukan penangkapan terhadap XXL di lokasi yang sama. Kedua tersangka kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus.

Ancaman Hukuman dan Dampak Lingkungan

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar. Angka denda tersebut mencerminkan betapa seriusnya negara memandang pelanggaran terhadap kawasan hutan produksi terbatas, yang secara hukum dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekologi dan fungsi lingkungan.

Pertambangan emas ilegal di kawasan hutan tidak sekadar menggerus cadangan mineral. Aktivitas tersebut juga mencemari aliran sungai dengan merkuri dan bahan kimia lain, menghancurkan tutupan vegetasi, serta mengambil alih ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi dan ekologis bagi masyarakat sekitar maupun negara secara keseluruhan.

"Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal," ujar Ali Bahri.

Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Rabu. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil," tutur Januanto.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, menambahkan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam kasus semacam ini bersifat multidimensi. Tujuannya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan fungsi kawasan, melindungi hak masyarakat lokal atas lingkungan yang sehat, serta memastikan penerimaan negara dari sektor kehutanan tidak tergerus oleh aktivitas ilegal.

Dia memastikan bahwa Kemenhut akan terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal melalui kombinasi penindakan hukum, koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku tambang liar, termasuk mereka yang beroperasi dengan dukungan modal dan jaringan lintas negara.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenhut tetapkan 2 WNA China tersangka?

Kemenhut tetapkan 2 WNA China tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhut tetapkan 2 WNA China tersangka matter?

Kemenhut tetapkan 2 WNA China tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.