Key Strategy: Kejagung serahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus POME ke JPU
Penyerahan Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Key Strategy - Jakarta, 8 Juni 2026 – Kejaksaan Agung telah menyerahkan 11 orang yang disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022 hingga 2024. Mereka diklaim menggunakan modus rekayasa klasifikasi komoditas, menyamar sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) untuk menghindari aturan ekspor yang ketat. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim penyidik Jampidsus kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam tahap II penyidikan, seperti dijelaskan oleh Mochammad Jeffry, Pelaksana tugas harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Komposisi Tersangka
Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari dua kelompok, yaitu unsur aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta. Ketiga tersangka dari ASN tercantum sebagai LBH, FJR, dan MZ, masing-masing menjabat di Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta, termasuk para direktur dan pemegang saham perusahaan seperti PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT Green Product International, PT Surya Inti Primakarya, PT CKK, serta PT MAS dan PT SBP.
Kebijakan Ekspor CPO dan Rekayasa Klasifikasi
Kebijakan pembatasan ekspor CPO dijalankan pemerintah sebagai upaya memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tetap stabil serta mengendalikan harga jual di masyarakat. Kebijakan ini berlaku sejak 2020 hingga 2024, dengan menggunakan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan ekspor, serta bea keluar dan pungutan sawit (Levy). CPO dikelompokkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asamnya. Dengan demikian, semua bentuk CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi (High Acid CPO), harus memenuhi kewajiban pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Mereka menemukan bahwa CPO dengan kadar asam tinggi secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang menggunakan HS Code 2306—biasanya untuk residu atau limbah padat. Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari aturan pembatasan ekspor, sehingga CPO dapat diekspor seperti produk non-strategis. Tindakan ini dianggap merugikan negara karena mengurangi kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh para pelaku ekspor.
Proses Penyidikan dan Kerugian Keuangan
Penyidikan atas kasus ini telah mencakup pemeriksaan terhadap 242 saksi, lima ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik. Para tersangka diduga tidak hanya memahami aturan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif terlibat dalam penyusunan mekanisme yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, dalam laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp40 miliar, dengan penyitaan berupa uang tunai dan aset yang bernilai hampir Rp696,5 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kebun sawit, serta kendaraan.
Peran Tersangka dan Dasar Penuntutan
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kombinasi ini dijelaskan Jeffry sebagai dasar utama penuntutan. Selain itu, ada Pasal 3 UU Tipikor yang juga digunakan sebagai subsidiari, terkait dengan penggunaan mekanisme yang menyimpang. Penuntut umum akan melanjutkan proses dengan mengirimkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Modus Operandi dan Dampak Ekonomi
Modus operasi para tersangka melibatkan kebijakan ekspor yang diatur melalui HS Code. Dengan memanipulasi klasifikasi, mereka bisa menghindari biaya ekspor dan pungutan yang lebih tinggi. Teknik ini disebut sebagai "rekayasa klasifikasi komoditas ekspor", yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial sementara mengurangi beban negara. Kebijakan DMO dan Levy memiliki tujuan menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, tetapi para tersangka dinilai tidak menghormati aturan ini.
Jeffry menjelaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi tindakan korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap kebijakan. "Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tandas Jeffry dalam keterangannya, seperti dilansir dari Jakarta.
Perspektif Hukum dan Proses Selanjutnya
Penuntut umum akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka sebelum memutuskan tuntutan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kebijakan ekspor yang ketat bisa menjadi target manipulasi. Dengan menyerahkan tersangka ke JPU, Kejaksaan Agung menggarisbawahi komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas. Para tersangka kemungkinan akan dihadapkan ke pengadilan untuk diberi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang ditemukan.
Kebijakan HS Code dan mekanisme ekspor CPO seharusnya menjadi pengamanan bagi negara, tetapi digunakan sebagai sarana untuk mengelabui sistem. Modus ini memperlihatkan bagaimana korupsi bisa terjadi di tengah regulasi yang jelas. Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak detail, termasuk peran setiap pihak dalam tindakan penipuan ini.
“Kebijakan DMO dan Levy dilaksanakan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilisasi harga. Namun, para tersangka justru memanfaatkan celah ini untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan,” kata Jeffry.
Kesimpulan dan Dampak Masa Depan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses ekspor dan klasifikasi komoditas. Dengan menyamar sebagai POME, para tersangka mampu menghindari aturan yang seharusnya berlaku. Hasil penyitaan menunjukkan bahwa keuntungan finansial yang diraih cukup besar, seh