Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Nadiem Makarim bacakan pembelaan terakhir sebelum sidang putusan

Published June 23, 2026 · Updated June 23, 2026 · By Sandra Jones

Nadiem Makarim Akan Bacakan Pembelaan Terakhir di Sidang Putusan

Key Strategy - Jakarta – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/7). Dalam persidangan ini, ia akan membacakan pembelaannya yang terakhir berupa duplik, yaitu respons terhadap replik yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut. Sidang berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan Hakim Ketua Purwanto Abdullah sebagai penghakim utama. Key Strategy dalam pembelaan ini menjadi fokus utama, mengupas tuntutan yang diberikan terkait dugaan korupsi selama tiga tahun program digitalisasi pendidikan.

Kasus Korupsi dan Tuntutan Jaksa

Kasus yang menimpa Nadiem Makarim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan manajemen Chrome Device Management (CDM) oleh perusahaan teknologi yang didirikannya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Tuntutan dari jaksa menyebutkan bahwa keputusan pengadaan selama 2019–2021 diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Key Strategy ini dianggap sebagai bagian dari skema pengelolaan dana yang tidak transparan. Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan durasi yang diprediksi mencapai beberapa jam.

Pembelaan Nadiem dan Fakta Finansial

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Tuntutan yang diajukan meliputi hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,67 triliun. Key Strategy dalam tuntutan ini disebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu. Menurut laporan kekayaan Nadiem di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, ia memiliki aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang mungkin terkait langsung dengan skema dana yang dikelola PT AKAB. Sumber dana perusahaan ini, menurut informasi terbaru, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

“Key Strategy ini memperlihatkan bagaimana pengelolaan dana dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bisa berdampak signifikan pada kualitas pengadaan,” kata sumber terkait di dalam persidangan. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang menjadi bagian dari alur dana yang dipertanyakan dalam penyidikan. Fakta ini menjadi pusat perhatian dalam pembelaan terakhir yang akan disampaikannya.

Kerugian Negara dan Perkembangan Persidangan

Kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi dua bagian utama. Pertama, Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak efektif. Key Strategy dalam tuntutan menekankan bahwa kerugian ini terjadi karena keputusan pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan program. Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya—Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—didakwa bersama dalam kasus ini. Jurist Tan, pihak terlibat lainnya, masih dalam status buron.

Strategi Hukum dan Persiapan Sidang

Key Strategy dalam pembelaan Nadiem Makarim dirancang untuk mengungkap proses pengadaan yang diduga transparan, meskipun ada kontroversi di sekitar penggunaan dana. Pihak pengacara berusaha menegaskan bahwa keputusan pengadaan CDM terkait dengan kebutuhan mendesak dalam mengakselerasi transformasi pendidikan digital. Sidang putusan ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berlangsung beberapa bulan, termasuk gelar perkara dan persidangan sengketa. Dalam rangka mempersiapkan pembelaan terakhir, tim hukum Nadiem memperhatikan detail penggunaan dana dan keputusan teknis yang menjadi fokus tuntutan.

“Key Strategy ini mencakup analisis mendalam terhadap penggunaan dana dalam tiga tahun anggaran, termasuk pertimbangan kepentingan publik dan efisiensi program,” jelas pengacara Nadiem. Dalam dupliknya, Nadiem akan menjelaskan bahwa seluruh keputusan pengadaan telah dibuat dengan maksud mengoptimalkan infrastruktur pendidikan. Key Strategy ini juga mencakup pert