Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK dalami aset-aset yang diterima anggota DPRD Kota Bengkulu

Published October 30, 2026 · Updated October 30, 2026 · By Patricia Hernandez - fukushimask.com

Foto : Patricia Hernandez - fukushimask.com

KPK Telusuri Aset yang Diduga Diterima Anggota DPRD Kota Bengkulu

Fukushimask.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran aset dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang terkait dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan terbaru diarahkan kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA, yang dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis.

Fokus pemeriksaan mencakup sejumlah harta yang diduga diterima VLA dari pihak lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami asal-usul serta keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“VLA hadir dan didalami seputar aset-aset yang diduga diterima oleh VLA dari pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Aset yang menjadi perhatian penyidik mencakup rumah, apartemen, dan kendaraan. Penelusuran terhadap aset seperti ini menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara korupsi, terutama untuk mengidentifikasi kemungkinan penerimaan yang tidak sesuai dengan sumber penghasilan atau memiliki hubungan dengan pihak-pihak berkepentingan.

VLA Memilih Tidak Berkomentar

Setelah menjalani pemeriksaan, VLA tidak memberikan penjelasan ketika dimintai tanggapan mengenai aset miliknya yang telah disita KPK. Ia hanya menyampaikan jawaban singkat kepada wartawan.

“No comment (tidak ada komentar),” kata VLA.

Pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK dapat meminta keterangan dari berbagai pihak untuk menguji dokumen, menelusuri transaksi, mencocokkan kepemilikan aset, dan memperjelas relasi antara pejabat maupun pihak swasta.

Perkara Berawal dari OTT

Rangkaian perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian berujung pada penetapan lima tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara, meski pada tahap tersebut belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka. Perluasan penyidikan membuka ruang bagi penyidik untuk memeriksa dugaan keterhubungan perkara awal dengan pihak, proyek, maupun penerimaan lain yang berada dalam lingkup pemerintahan daerah.

Pengembangan perkara penting karena dugaan tindak pidana korupsi dapat melibatkan rangkaian tindakan yang tidak berhenti pada satu proyek atau satu pihak. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat pola pemberian, perantara, atau penggunaan aset yang berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Penggeledahan di Kota Bengkulu

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bengkulu. Lokasi yang diperiksa mencakup kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, juga termasuk lokasi yang digeledah.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penyitaan barang dan uang dalam tahap penyidikan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. KPK perlu menguji asal dana, pihak yang menguasai, tujuan penyimpanan, serta kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diperiksa.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan aset VLA menjadi salah satu bagian dari upaya melengkapi fakta-fakta yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Dua Tersangka dalam Pengembangan Perkara

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam pengembangan kasus itu. Mereka ialah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama.

B. Daditama diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong. Ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam periode Maret hingga September 2025.

Penetapan tersangka dalam pengembangan perkara menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penanganan awal hasil operasi tangkap tangan. KPK masih mengumpulkan dan menguji informasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen, aset, serta barang bukti lain untuk membangun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Bagi masyarakat, perkembangan ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan proyek pemerintah dan integritas para pejabat publik. Setiap penerimaan aset yang diduga berkaitan dengan kepentingan jabatan dapat menjadi perhatian penegak hukum apabila ditemukan indikasi hubungan dengan praktik suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga perkembangan pemeriksaan terhadap VLA, KPK terus mendalami dugaan penerimaan aset dan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain. Proses penyidikan akan menentukan apakah temuan tersebut mengarah pada bukti baru, perluasan peran, atau langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK dalami aset aset yang diterima?

KPK dalami aset aset yang diterima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK dalami aset aset yang diterima matter?

KPK dalami aset aset yang diterima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.