KPK gelar ekspose usai tersangka kasus DJKA wilayah Medan divonis
KPK Gelar Ekspose Usai Tersangka Kasus DJKA Medan Divonis
Fukushimask.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan ekspose atau gelar perkara setelah proses persidangan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatera Utara, mencapai tahap putusan. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada tanggal 25 Juni 2026 silam. Dua tersangka utama dalam perkara ini adalah Muhlis Hanggani Capah serta Eddy Kurniawan Winarto. KPK gelar ekspose usai tersangka kasus ini untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada publik mengenai perkembangan perkara yang sedang berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa sidang terkait kasus DJKA Medan telah resmi berakhir. Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan ekspose atau gelar perkara pengembangan telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi KPK untuk mengkomunikasikan hasil-hasil dari proses hukum yang telah ditempuh.
Persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai, dan ini kami laporan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada ekspose atau gelar perkara pengembangan.
Taufik menambahkan bahwa tujuan dari gelar perkara tersebut adalah untuk membahas secara mendalam berbagai fakta-fakta yang muncul selama persidangan terhadap Muhlis dan Eddy. Meskipun demikian, ia memberikan indikasi bahwa sejumlah keputusan penting telah dihasilkan dalam forum tersebut. Namun, hasil-hasil tersebut belum dapat diumumkan kepada publik pada saat ini. KPK gelar ekspose usai tersangka sebagai bagian dari transparansi publik dalam penanganan kasus korupsi.
Di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan. Tinggal nanti mungkin akan ada keluar surat perintah penyidikan gitu ya, dan nanti kami akan sampaikan update -nya (perkembangannya, red.) ketika memang sudah keluar administrasinya.
Peristiwa ini terjadi ketika Achmad Taufik Husein menjawab pertanyaan dari para jurnalis mengenai perkembangan kasus yang melibatkan Akbar Himawan Buchari. Akbar Buchari, yang merupakan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), namanya muncul dalam sidang pembacaan putusan terhadap Muhlis dan Eddy. Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, Akbar Buchari diduga telah menerima uang dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Pembayaran ini berkaitan erat dengan kasus DJKA Kementerian Perhubungan yang sedang ditangani oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada bulan April 2023. Perkara ini menyangkut dugaan suap yang terjadi dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Hingga tanggal 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 22 tersangka. Di antara mereka terdapat Sudewo, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK gelar ekspose usai tersangka untuk memastikan bahwa semua pihak memahami tahapan hukum yang telah dilalui.
Daftar Lengkap 22 Tersangka Kasus DJKA Kemenhub
Berikut adalah rincian nama-nama tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
1. Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen
4. Parjono, VP PT KAPM
5. Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub
6. Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah
7. Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah
8. Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel
9. Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
10. Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Bagian Barat
11. Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama
12. Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
13. Yofi Okatrisza, PPK BTP Jawa Bagian Tengah
14. Budi Prasetyo, Ketua Pokja
15. Hardho, Sekretaris Pokja
16. Edi Purnomo, Anggota Pokja
17. Dheky Martin, PPK BTP Jawa Bagian Tengah
18. Risna Sutriyanto, Ketua Pokja
19. Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata
20. Muhlis Hanggani Capah, PPK di BTP Medan
21. Muhammad Chusnul, PPK BTP Medan
22. Sudewo, Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024
Selain kedua puluh dua individu tersebut, KPK juga telah menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di sektor perkeretaapian melibatkan baik individu maupun badan hukum dalam skema yang kompleks.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu kegiatan ekspose dalam konteks KPK?
Ekspos atau gelar perkara adalah kegiatan yang dilakukan KPK untuk membahas secara komprehensif berbagai fakta dan perkembangan kasus yang sedang ditangani. Kegiatan ini biasanya dilakukan setelah persidangan selesai untuk memberikan gambaran lengkap kepada publik.
Berapa jumlah tersangka dalam kasus DJKA Medan?
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 22 tersangka individu dan 2 entitas korporasi dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Kapan vonis dijatuhkan dalam kasus ini?
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada tanggal 25 Juni 2026. Vonis ini mencakup hukuman bagi kedua tersangka utama, yaitu Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Apakah ada perkembangan terbaru setelah ekspose?
Menurut keterangan Achmad Taufik Husein, di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan yang diambil. Kemungkinan besar akan ada keluar surat perintah penyidikan, dan KPK akan menyampaikan update perkembangannya ketika administrasinya sudah keluar.
Siapa saja tersangka yang merupakan pejabat pemerintah?
Diantara 22 tersangka, terdapat beberapa pejabat pemerintah termasuk Harno Trimadi sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, serta Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.