Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK sebut 406.000 Dolar AS dari Asrul diduga bagian untuk Pansus DPR

Published June 9, 2026 · Updated June 9, 2026 · By Joseph Wilson

KPK Sebut 406.000 Dolar AS dari Asrul Diduga Bagian untuk Pansus DPR

KPK sebut 406 000 Dolar - Jakarta – Lembaga anti-korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 406.000 yang diterima oleh Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) dari Asrul Aziz Taba (ASR) diduga merupakan bagian dari total satu juta USD yang disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Taufik, yang bertugas sebagai Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa jumlah tersebut adalah bagian kecil dari total dana yang disebut-sebut telah direncanakan.

"Uang 406.000 USD itu merupakan sebagian dari satu juta USD yang disiapkan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6). Ia menambahkan bahwa dana tersebut berpotensi menjadi alat untuk memuluskan proses pengambilan keputusan dalam kerangka kerja Pansus Haji.

Sebelumnya, Asrul Aziz Taba pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz merupakan anggota staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, yang pada masa jabatannya sebagai Menteri Agama, berperan sebagai penanggung jawab program haji. KPK menyatakan bahwa tiga pihak ini—Asrul, Ishfah, dan Yaqut—telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam penyelidikan yang berlangsung, Taufik menjelaskan bahwa KPK mendapatkan informasi bahwa dana satu juta USD tersebut sempat disiapkan oleh pihak dalam Kementerian Agama (Kemenag) untuk Pansus Haji DPR. Namun, sebagian besar dana belum diserahkan secara resmi. "Artinya, sudah ada niat untuk mengalirkan uang ke Pansus, tetapi belum terjadi proses serah terima," kata Taufik.

Berdasarkan investigasi, KPK mengungkap bahwa dana tersebut digunakan sebagai insentif atau bantuan untuk mempercepat pengambilan keputusan terkait kuota haji. Informasi ini diperoleh lembaga anti-korupsi melalui pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus. Salah satu saksi yang diperiksa adalah ZA, yang sebelumnya disebut sebagai perantara dana dari Kemenag ke Pansus Haji DPR.

Taufik menambahkan bahwa KPK telah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang mengetahui alur dana satu juta USD tersebut. "Kami sudah menggali siapa saja yang mengetahui proses ini, dan mereka sudah diperiksa," ujarnya. Proses pemeriksaan ini berlangsung secara intensif untuk mengidentifikasi alur dana serta hubungan antara para tersangka dan pihak eksternal.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat diasingkan ke luar negeri.

Dalam tahap pemeriksaan, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat penyimpangan dana dalam pengelolaan kuota haji. Angka ini menjadi dasar KPK dalam menetapkan tersangka dan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah audit selesai, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Ishfah Abidal Aziz, yang disebut sebagai istri dari Yaqut, ditahan pada 17 Maret 2026. Namun, status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan dari keluarga. Perubahan ini tidak menghentikan proses penyidikan, dan Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Di sisi lain, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri. Keduanya masuk ke dalam daftar tersangka setelah KPK memastikan adanya keterlibatan mereka dalam penyimpangan dana haji. Pada 8 Juni 2026, Asrul dan Ismail ditahan secara resmi, menjadikan jumlah total tersangka mencapai lima orang.

Kasus ini kian memperjelas bahwa korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya melibatkan pejabat Kemenag, tetapi juga para pendukung dan pihak-pihak di luar lingkungan kementerian. Selain itu, pencairan dana haji yang mencapai satu juta USD ke Pansus DPR menjadi indikasi kuat bahwa ada upaya untuk mengarungi kebijakan yang berpotensi merugikan negara.

Di tengah penyelidikan, KPK terus menggali kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat. Taufik menyatakan bahwa seluruh pihak yang mengetahui alur dana tersebut telah diperiksa, baik yang berada di dalam Kemenag maupun di luar. "Kami memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam proses investigasi ini," ujarnya.

KPK berharap dengan penahanan tersebut, penyelidikan dapat berjalan lancar. Selain itu, lembaga anti-korupsi juga memperkuat investigasi dengan menyelidiki apakah ada transaksi tambahan yang belum terungkap. "Kami tidak ingin ada kebocoran informasi yang bisa memengaruhi proses hukum," jelas Taufik.

Penyidikan terus berlangsung, dengan KPK siap memberikan pernyataan lebih lanjut jika ditemukan bukti-bukti baru. Kasus ini menjadi contoh bagaimana dana haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat Muslim bisa menjadi alat politik dan korupsi. Angka 406.000 USD yang masuk ke Ishfah menjadi salah satu dari sekian bukti yang diungkapkan KPK dalam penyelidikan ini.