Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK sebut Bupati Langkat terima suap Rp800 juta dari total Rp1,1 M

Published July 4, 2026 · Updated July 4, 2026 · By Joseph Wilson

KPK Sebut Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Total Kesepakatan Rp1,117 Miliar

KPK sebut Bupati Langkat terima suap - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait dugaan penerimaan suap oleh Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam proyek-proyek pemerintahan tahun 2025 hingga 2026. Menurut informasi yang diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Ondim telah menerima sejumlah uang dari total kesepakatan Rp1,117 miliar. Penerimaan tersebut diduga terkait dana imbalan atas keberhasilan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mantan tim sukses Ondim di Pilkada 2024, dalam memperoleh proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Operasi Tangkap Tangan di Langkat, Binjai, dan Medan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juli 2026, tiga lokasi di Sumatera Utara menjadi saksi bisu kasus korupsi ini. OTT ini melibatkan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Penyidik KPK menyebut bahwa penerimaan suap terjadi secara bertahap, dengan YQB bertindak sebagai pengantar dana untuk memenuhi permintaan Ondim.

“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Taufik menjelaskan bahwa setelah memperoleh proyek, Ondim menetapkan besaran imbalan yang akan diterima dari YQB. Kesepakatan ini berupa dua persentase berbeda: 10% untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17% untuk proyek di Dinas Perkim. Angka tersebut dianggap sebagai bagian dari skema korupsi yang mencakup total uang sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan serta Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim, yang jika dijumlahkan mencapai Rp1,117 miliar.

Kesepakatan dan Penerimaan Dana

KPK menyatakan bahwa YQB, sebagai penghubung antara Ondim dan pelaku proyek, bertindak sebagai penyalur dana. Proses penerimaan uang suap terjadi dalam beberapa tahap, dengan pembagian dana yang disesuaikan dengan jadwal penggunaan proyek. Taufik mengungkapkan bahwa sampai 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada Ondim sebesar Rp800 juta.

“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” katanya.

Pembagian dana tersebut dilakukan melalui berbagai metode. Menurut Taufik, Rp500 juta diberikan kepada sopir Ondim yang berinisial ZK dalam dua kali transfer selama tahun 2025. Kemudian, pada Mei 2025, dana sebesar Rp150 juta dialihkan melalui perantara. Setelah itu, pada April 2026, YQB kembali menyerahkan Rp150 juta kepada ZK. Dengan demikian, total uang yang diterima Ondim hingga kini mencapai Rp800 juta.

Taufik menambahkan bahwa Ondim masih menunggu sisa dana sebesar Rp300 juta, yang diprediksi akan diberikan pada akhir Juni 2026. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB mengatakan hanya mampu menyediakan dana sebanyak Rp100 juta sebagai imbalan. “KPK menetapkan Ondim dan YQB sebagai tersangka setelah menerima bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.

Detail Proyek dan Peran YQB

Kasus ini melibatkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang dikuasai oleh YQB sebagai bagian dari tim sukses Ondim. Selain itu, YQB juga diberikan lima proyek di Dinas Perkim. Penyaluran dana imbalan terjadi secara langsung, dengan ZK bertindak sebagai penerima uang dari YQB. Sementara Ondim sendiri mengambil bagian dari dana tersebut melalui pihak ketiga.

KPK menyatakan bahwa OTT pada 3 Juli 2026 menjadi bukti konkret keberhasilan penyidikan dalam mengungkap skema suap ini. Selama operasi, penyidik menemukan bukti-bukti fisik dan laporan keuangan yang mendukung dugaan korupsi. Penerimaan dana oleh Ondim dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang terstruktur, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis proyek.

Kronologi Kasus dan Konsekuensi Hukum

Kasus dugaan suap ini memulai dari pemberian proyek pada 2025, ketika YQB mendapatkan kesepakatan dengan Ondim untuk menyalurkan dana imbalan. Penyaluran dana dimulai secara bertahap, dengan ZK menjadi pihak yang menerima uang suap dalam beberapa tahap. Setelah semua dana terkumpul, KPK memperkirakan bahwa Ondim akan menerima total Rp1,1 miliar dari kesepakatan tersebut.

Taufik menjelaskan bahwa keberhasilan OTT ini tidak terlepas dari investigasi yang dilakukan selama beberapa bulan sebelumnya. Selain Ondim, YQB juga menjadi tersangka karena berperan dalam memastikan alur dana berjalan sesuai rencana. KPK mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan berbagai proyek yang dianggap memiliki potensi konflik kepentingan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Langkah Selanjutnya dan Pengaruh Kasus

Setelah menetapkan kedua tersangka, KPK akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk melengkapi penyelidikan. Dalam beberapa hari setelah OTT, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk rekan-rekan YQB dan ASN lainnya di Kabupaten Langkat. KPK menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan berlangsung cepat, dengan target penuntutan dalam beberapa minggu ke depan.

Kasus ini menimbulkan dampak signifikan bagi kredibilitas pemerintahan Langkat. Penerimaan suap yang terjadi di bawah pemerintahan Ondim dianggap sebagai indikasi adanya praktek korupsi yang terstruktur, yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan swasta. Dengan besaran dana yang mencapai miliaran rupiah, KPK menilai bahwa kasus ini memiliki tingkat keparahan yang cukup serius dan memerlukan penanganan serius.

Menurut Taufik, penyidikan juga menemukan adanya komunikasi intensif antara Ondim dan YQB sebelum OTT dilakukan. Selain itu, terdapat bukti-bukti bahwa YQB menerima instruksi dari Ondim untuk menyusun rencana pengel