Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK tetapkan Bupati Langkat dan mantan timsesnya jadi tersangka suap

Published July 4, 2026 · Updated July 4, 2026 · By Daniel Johnson

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Mantan Timsesnya Jadi Tersangka Suap

KPK tetapkan Bupati Langkat dan mantan - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat lalu, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2025-2026.

Proses Penyidikan Resmi Dimulai

KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, dengan memperkuat dasar hukum melalui bukti-bukti yang cukup. Dua tersangka utama yang diberi label tersebut adalah Syah Afandin, Bupati Langkat periode 2025-2030, dan YQB, mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024. Taufik menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam menunjukkan keterlibatan kedua pihak dalam skema suap.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Taufik.

Pelaku korupsi diduga memanfaatkan posisi jabatan untuk menyalurkan keuntungan finansial kepada pihak-pihak tertentu. Pasal yang melatarbelakangi tindakan KPK terhadap SAF adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, YQB diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Detensi Tersangka Berlangsung

Menurut Taufik, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin, yang dikenal dengan nama samaran Ondim, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun YQB sementara waktu dijaga di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Terlepas dari penahanan tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya dalam operasi yang dilakukan Jumat pagi. Mereka berasal dari wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan skema suap proyek.

Deteksi Suap Proyek Pemerintahan

Uang tunai yang disita KPK sekitar ratusan juta rupiah tersebut terkait dengan dua proyek utama, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) di wilayah yang sama. Proyek-proyek ini menjadi sorotan karena diduga mengalami penyalahgunaan dana atau pengaruh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

Taufik menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh hubungan antara tersangka dan pihak-pihak terkait. Proses ini bertujuan untuk menelusuri jaringan korupsi yang mungkin melibatkan lembaga keuangan, kontraktor, atau instansi pemerintahan lainnya. Dengan penahanan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di semua tingkatan.

Operasi Tangkap Tangan dan Dampaknya

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari itu juga menyoroti keterlibatan seluruh anggota tim sukses dalam upaya memperoleh pengaruh politik. Pemimpin tim YQB diduga memainkan peran penting dalam mengarahkan dana ke pihak tertentu sebagai imbalan dukungan. Kasus ini menjadi salah satu contoh dari upaya KPK untuk menyelamatkan proyek-proyek publik dari kecurangan.

KPK mengatakan bahwa dana yang disita dalam OTT ini merupakan bukti kuat dalam kasus suap yang menyebar ke berbagai sektor. Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya dalam pengelolaan anggaran, dianggap sebagai korban dari skema tersebut. Jumlah uang yang besar menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek tersebut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga sistem yang kompleks.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik. “Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.”

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan intensif terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proses ini dimulai setelah aduan dari masyarakat atau instansi yang mengindikasikan adanya kesepakatan rahasia antara pejabat dan pihak swasta. Dengan menetapkan SAF dan YQB sebagai tersangka, KPK mengambil langkah konsisten dalam memperkuat tindakan pemberantasan korupsi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek publik. Pemimpin tim sukses yang terlibat dalam pembentukan kebijakan di masa jabatan mungkin telah menyal