Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK: Kepala BPK Jateng minta Rp600 juta, Bupati Klaten nego Rp400 juta

Published October 17, 2026 · Updated October 17, 2026 · By Jessica Martin - fukushimask.com

Foto : Jessica Martin - fukushimask.com

Dugaan Pengondisian Audit Klaten Berujung Kesepakatan Rp400 Juta

Fukushimask.com – KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kesepakatan pemberian uang senilai Rp400 juta dalam perkara pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Nilai itu disebut muncul setelah permintaan awal sebesar Rp600 juta yang diduga disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK menyatakan uang yang dibicarakan diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.

Temuan Kelebihan Pembayaran Miliaran Rupiah

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, BPK Perwakilan Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025 pada April 2026. Dalam proses itu, tim pemeriksa menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas kelebihan honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sejalan dengan jam pelaksanaan, senilai Rp4,16 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran honor kegiatan lain sebesar Rp1,02 miliar.

Dua persoalan kelebihan bayar itu kemudian diduga menjadi pokok pembahasan dalam sejumlah pertemuan di Semarang. Hamenang disebut bertemu dengan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan, serta Ahmad Luthfi.

Iwan disebut memiliki peran sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak diduga membahas rencana agar dua temuan kelebihan pembayaran tidak dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Permintaan Awal Rp600 Juta

KPK menyebut pertemuan berikutnya berlangsung antara Hamenang dan Ahmad Luthfi, juga di Semarang. Fokus pembicaraan disebut berkaitan dengan penghapusan dua temuan yang sebelumnya ditemukan pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi diduga mengajukan permintaan dana Rp600 juta. Hamenang disebut tidak menyetujui nilai tersebut dan mengajukan tawaran lain hingga tercapai angka Rp400 juta.

“Tolong support kami Rp600 juta,” kata Achmad Taufik Husein, mengutip kalimat yang diduga disampaikan Ahmad Luthfi kepada Hamenang.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya adalah sebesar Rp400 juta,” ujar Taufik.

Pengungkapan ini menggambarkan dugaan proses pengondisian audit yang tidak hanya berkaitan dengan angka uang, tetapi juga dengan isi dokumen pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan bagian penting dari pengawasan pengelolaan keuangan daerah karena memuat hasil penilaian atas penggunaan anggaran dan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Catatan “Kode AMIDIS”

Setelah kesepakatan nominal diduga tercapai, Hamenang disebut mengadakan pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Dalam rangkaian peristiwa itu, Ahmad Luthfi disebut memberikan secarik catatan berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS”. Catatan tersebut disampaikan kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.

Hamenang lalu diduga menyerahkan kode tersebut kepada Rizqan Iryawan sambil meminta penyiapan uang Rp400 juta, sesuai nilai yang telah disepakati. Rizqan kemudian meneruskan kode “AMIDIS” kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, disertai permintaan untuk menyediakan dana tersebut.

Penggunaan kode dalam dugaan penyiapan uang menjadi salah satu unsur yang dijelaskan penyidik dalam konstruksi perkara. KPK masih mendalami rangkaian peran tiap pihak serta aliran dana yang terkait dengan dugaan pengondisian hasil pemeriksaan itu.

Dua Temuan Disebut Tidak Lagi Tercantum

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan. KPK menyatakan dua poin kelebihan pembayaran yang sebelumnya ditemukan dalam pemeriksaan Pemkab Klaten tidak lagi tercantum dalam laporan tersebut, sejalan dengan dugaan kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.

Kasus ini kemudian berkembang ke operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya.

Sehari setelahnya, 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. Perkara yang ditangani mencakup lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.

Lima klaster itu meliputi dugaan penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. Penanganan perkara ini menyoroti pentingnya independensi pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dan perlunya pengawasan terhadap setiap tahapan pengelolaan anggaran publik.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK?

KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK matter?

KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.