Latest Program: Kejagung ungkap keterkaitan pihak swasta dengan Dadan di kasus MBG
Kejagung Ungkap Keterkaitan Pihak Swasta dengan Dadan dalam Kasus MBG
Latest Program - Jakarta — Badan Penyidikan Kejaksaan Agung (Jampidsus) telah mengungkap hubungan antara mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan pihak swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penjelasan ini diberikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat berbicara di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada hari Kamis.
Keterkaitan Awal dengan Pihak Swasta
Syarief menjelaskan bahwa GHS telah terlibat dalam proses penyelesaian program MBG sejak awal. “Saudara GHS sudah mengenal Saudara DH sebelum tahun 2025, sehingga pada tahun 2024 pun telah memiliki hubungan yang cukup kuat,” ujarnya. Menurut informasi yang diberikan, Dadan mengajak GHS bekerja sama untuk mencari mitra yang dapat mendukung pelaksanaan MBG. GHS, yang merupakan perusahaan swasta, disebut sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk mengakses data penting terkait titik dapur SPPG.
“Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk. Dengan demikian, GHS dapat mengatur proses rollback SPPG yang berada di bawah yayasan mereka,” kata Syarief.
Dalam kasus ini, yayasan yang dimiliki oleh GHS menjadi salah satu jalur utama untuk memperoleh titik dapur program MBG. “Yayasannya ada banyak, dan salah satunya adalah yayasan Indonesia Food Security Review,” tambah Syarief. Yayasan tersebut, menurutnya, berperan penting dalam mengkoordinasikan pembagian titik dapur SPPG yang menjadi fokus penyidikan.
Pembagian Titik Dapur dan Penerimaan Dana
Selama proses tersebut, GHS dianggap sebagai pihak yang menyalurkan titik dapur SPPG kepada calon mitra yang berminat mengikuti program tersebut. “Setelah yayasan GHS memperoleh titik dapur, mereka menjualnya ke pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG,” jelas Syarief. Dalam transaksi ini, GHS diberikan kepercayaan untuk menegosiasi dengan pihak-pihak yang tertarik bergabung.
“Pemberian uang yang dilakukan oleh GHS kepada Dadan tidak sekali, tetapi dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan. Jumlah uangnya masih dalam proses penghitungan,” terang Syarief.
Dana yang diberikan oleh GHS kepada Dadan berasal dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan keduanya agar bisa terlibat dalam proyek tersebut. “Uang yang diberikan mencakup mata uang asing dan rupiah, serta diberikan secara tunai,” lanjut Syarief. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk memastikan GHS memiliki pengaruh dalam menentukan penerimaan SPPG.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum
Kasus korupsi ini telah menarik perhatian Kejaksaan Agung, yang kini menjadikan GHS sebagai tersangka keenam dalam investigasi tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah ditetapkan, termasuk Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono dari PT Yasa Artha Trimanunggal.
“Saudara GHS dijerat dengan Pasal 12 ayat (a), (b), dan (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 ayat (a) atau (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.
Pasal-pasal yang disebutkan tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan. Syarief menegaskan bahwa GHS dikenai tuntutan hukum karena memanfaatkan posisi Dadan untuk mengakses informasi dan memperoleh konsesi dalam penyaluran SPPG. “Pengaturan titik dapur SPPG yang dilakukan oleh GHS menjadi bukti bahwa ada keuntungan yang diperoleh secara tidak sah,” tuturnya.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Penyidikan yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa GHS memiliki peran aktif dalam mengatur distribusi titik dapur SPPG. Syarief menjelaskan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan dana dari mitra-mitra yang terlibat. “Kami masih menghitung jumlah total dana yang diterima Dadan dari GHS, serta memverifikasi alur dana tersebut,” ucapnya.
Kasus ini menyoroti peran pihak swasta dalam program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya keterlibatan GHS, Kejaksaan Agung semakin yakin bahwa ada praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan MBG. “Keterkaitan antara pihak swasta dan pemerintah menjadi fokus utama dalam penyidikan ini,” tambah Syarief.
Selain itu, penyidikan juga menyoroti cara penggunaan dana yang diperoleh melalui transaksi ilegal. Dengan memperoleh titik dapur, GHS dianggap memanipulasi sistem agar bisa mendapatkan keuntungan finansial. “Seluruh proses ini menunjukkan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pihak-pihak terkait, termasuk GHS,” jelas Syarief.
Dalam kasus korupsi MBG, Kejagung terus mengejar penyelidikan untuk menemukan semua pelaku yang terlibat. “Kami yakin bahwa GHS bukan satu-satunya pihak yang terlibat, tetapi mereka menjadi bagian dari skema yang lebih luas,” ujar Syarief. Ia menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung, dan pihak swasta akan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dituntut secara hukum.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejagung menunjukkan komitmen untuk menuntut tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan menetapkan GHS sebagai tersangka, kejaksaan menggambarkan bahwa hubungan antara pihak swasta dan lembaga pemerintah tidak selalu transparan. “Ini adalah salah satu contoh bagaimana pihak swasta dapat terlibat dalam program pemerintah secara tidak langsung,” tambah Syarief.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kejagung juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam korupsi serupa. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyaluran SPPG dilakukan secara adil dan transparan,” pungkas Syarief. Dengan demikian, kejaksaan berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang berperan dalam kasus ini, agar tidak