Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Dituntut 5 tahun penjara, eks Wamenaker “Noel” baca pleidoi hari ini

Published May 25, 2026 · Updated May 25, 2026 · By Jessica Martin

New Policy: Eks Wamenaker Noel Tuntut 5 Tahun Penjara, Siap Baca Pleidoi Hari Ini

New Policy - Dalam rangka menghadapi tuntutan hukum terkait kasus korupsi, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Tuntutan ini menjadi bagian dari New Policy yang diterapkan dalam penyidikan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi selama masa jabatannya. Sidang pleidoi rencananya dimulai pukul 10.00 WIB, dengan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana memimpin proses hukum tersebut.

Detail Tuntutan Penjara terhadap Noel dan Terdakwa Lainnya

Terdakwa Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, dan subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia juga diancam uang pengganti Rp4,43 miliar, dengan subsider dua tahun penjara. Tuntutan ini mencakup dugaan pemerasan sebesar Rp6,52 miliar dan gratifikasi dari pihak-pihak swasta serta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Beberapa terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman berbeda, termasuk lima tahun enam bulan hukuman penjara untuk Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri.

"Sidang pleidoi rencananya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Andi Saputra, juru bicara PN Jakpus.

Perkara ini dianggap sebagai contoh penting dalam New Policy yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Dengan sistem ini, para terdakwa diminta untuk menjelaskan alasan tindakan mereka dalam pengurusan sertifikasi K3, yang diduga dilakukan secara tidak adil guna memperoleh keuntungan finansial. Tuntutan penjara kepada Noel dan rekan-rekannya dianggap mencerminkan komitmen pemerintah dalam memeriksa korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Korupsi Sertifikasi K3 dan Gratifikasi dalam Perkara Ini

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3. Noel dan sepuluh terdakwa lainnya disangka mengambil keuntungan dari para pemohon selama masa jabatan mereka. Selain itu, dugaan gratifikasi juga menjadi bagian dari tuntutan, dengan uang tunai dan barang seperti motor Ducati Scrambler biru dongker sebagai bukti. New Policy menekankan bahwa semua keuntungan yang diperoleh harus diungkapkan secara jelas, baik sebagai uang maupun benda berharga.

Dalam perkara ini, para terdakwa dibagi berdasarkan peran mereka. Beberapa menerima hukuman penjara selama lima tahun, sementara yang lain hukuman lebih berat, seperti enam hingga tujuh tahun penjara. Tuntutan ini juga mencakup denda yang beragam, mulai dari Rp250 juta hingga mencapai miliaran rupiah. New Policy memastikan bahwa setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri secara lengkap, termasuk menunjukkan bukti-bukti yang bisa mengurangi tuntutan hukum.

Pemohon Sertifikasi K3: Korbannya Lengkap Terungkap

Korban pemerasan dalam kasus ini melibatkan beberapa pemohon sertifikasi K3 yang menjadi sasaran tekanan. Nama-nama mereka termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan Grhadini Lukitasari Tasya. Para pemohon diduga dipaksa membayar uang di luar batas normal sebagai imbalan atas kelancaran proses pengurusan sertifikat. New Policy membantu mengungkap bagaimana sistem pemeriksaan korupsi dilakukan dengan lebih sistematis, termasuk melibatkan pihak-pihak luar yang bisa membantu menemukan bukti-bukti penganiayaan.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan, pemerasan sertifikasi K3 telah menimbulkan dampak signifikan terhadap banyak pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka kesulitan mendapatkan izin karena harus mengeluarkan biaya tambahan. New Policy diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengawasan, terutama terhadap proses pengurusan sertifikasi yang berhubungan langsung dengan kebijakan kementerian.

Penjelasan Alasan Tuntutan dan Subsider Hukuman

Tuntutan penjara kepada Noel mencakup subsider yang diberikan sebagai pengganti kesalahan dalam penyidikan. Hukuman subsider ini diterapkan karena para terdakwa dianggap masih bisa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus melalui penjara sementara. New Policy menentukan bahwa subsider hukuman harus dibaca dalam konteks keseluruhan tuntutan, sehingga memastikan setiap bagian dari pidato terdakwa dijelaskan secara jelas.

Selain tuntutan penjara, Noel juga diancam uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, yang merupakan jumlah total dari dugaan pemerasan dan gratifikasi. Uang ini diperkirakan telah digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial selama masa jabatannya. New Policy memastikan bahwa setiap terdakwa wajib mengembalikan dana yang diperoleh, sekaligus menunjukkan kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum secara tegas.

Proses Sidang Tipikor dan Peran Pengadilan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berperan penting dalam menegakkan hukum terkait korupsi. Dalam sidang ini, para terdakwa diberikan kesempatan untuk membacakan pleidoi, yaitu pembelaan mereka terhadap tuntutan yang diberikan. New Policy memungkinkan sidang berjalan lebih efisien, dengan dokumentasi yang terstruktur dan fokus pada kejelasan setiap bagian tuntutan. Proses ini juga melibatkan pengacara dan ahli hukum untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai alasan masing-masing terdakwa.

Dalam rangkaian tuntutan, terdakwa lain seperti Hery Sutanto, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Supriadi