New Policy: LPSK tolak permohonan JC mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
LPSK Menolak Status Justice Collaborator untuk Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Penolakan Berdasarkan Evaluasi Persyaratan Hukum
New Policy - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, untuk memperoleh status justice collaborator. Penolakan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyangkut tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau yang lebih dikenal dengan singkatan MBG. Keputusan penolakan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Sony Sonjaya dinilai belum memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, peraturan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang membahas penanganan secara khusus serta pemberian penghargaan bagi saksi pelaku dalam perkara pidana.
Alasan-Alasan Penolakan dari LPSK
Susilaningtias, yang menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK, menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penolakan tersebut. Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, ia menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil penilaian komprehensif terhadap ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang relevan.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," jelas Susilaningtias.
Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan LPSK adalah belum adanya keterangan yang dianggap penting mengenai keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Keterangan ini belum disampaikan secara terbuka kepada LPSK maupun kepada para penyidik yang menangani kasus. Selain itu, berdasarkan hasil analisis mendalam, Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi MBG yang sedang dalam proses penyidikan. Status sebagai pelaku utama ini menjadi penghambat bagi perolehan status justice collaborator.
"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama," ujarnya.
Kekhawatiran Ancaman dan Komitmen Pengembalian Harta
Selain kedua alasan utama tersebut, LPSK juga melakukan penilaian terhadap aspek kekhawatiran ancaman yang dialami oleh pemohon serta komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana. Dalam hal ini, LPSK tidak menemukan adanya bukti kuat mengenai ancaman yang dihadapi Sony Sonjaya. Lebih lanjut, kesediaan untuk mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana juga belum disampaikan secara formal oleh pemohon.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," katanya.
Proses Pengajuan dan Tindakan Selanjutnya
Sebelum keputusan penolakan ini diambil, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, telah mengumumkan bahwa kliennya mengajukan permohonan status justice collaborator kepada LPSK. Pengajuan ini berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurut Krisna Murti, pengajuan tersebut dilakukan karena Sony Sonjaya mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Sony Sonjaya membutuhkan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarganya selama proses hukum berlangsung. Ia berharap dapat memperoleh perlindungan khusus sebagai justice collaborator sembari menunggu keputusan final dari LPSK atas permohonannya. Status justice collaborator memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku yang bersedia memberikan keterangan penting dalam perkara pidana.
Kasus korupsi MBG ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis ini melibatkan anggaran yang tidak sedikit dan memerlukan tata kelola yang baik untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.