New Policy: Polda Sultra lacak aliran dana umrah ilegal Rp7 M lewat pasal TPPU
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal Rp7 M Melalui Pasal TPPU
New Policy - Kendari, Sulawesi Tenggara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra sedang menelusuri aliran dana terkait program umrah ilegal yang dilakukan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Total kerugian yang tercatat mencapai Rp7 miliar, dengan 218 orang korban yang mengalami kehilangan dana. Langkah ini diambil melalui penerapan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjadi alat utama penyidik untuk memulihkan aset dan mengungkap sumber dana ilegal tersebut.
Langkah Penyidik untuk Mengungkap Aset Ilegal
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan bahwa penelusuran aliran dana ini adalah komitmen penyidik untuk menegakkan hukum secara transparan. "Hingga saat ini, kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan total korban mencapai 218 orang," jelas Wisnu dalam konferensi pers di Mapolda Sultra. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada pengembalian dana, tetapi juga untuk mengungkap jalur transaksi yang digunakan pelaku. "Kerugian materiil yang dialami korban diharapkan dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berjalan tuntas," tambahnya.
"Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai," ujar Wisnu Wibowo.
Dalam penyelidikan, penyidik telah mengidentifikasi dua tersangka utama. Pertama adalah IGM, yang bertindak sebagai kepala cabang travel umrah TRG. Kedua adalah AN, manajer perusahaan yang terlibat dalam praktik penipuan. Keduanya dijerat dengan tiga pasal, yaitu penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Regulasi Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan semua aliran dana dan aset tersembunyi dapat diketahui.
Penyitaan Rumah sebagai Bukti TPPU
Pelaksanaan tugas penyidik terus berjalan, termasuk penyitaan barang bukti terkait TPPU. Saat ini, satu unit rumah tipe 36 di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, telah disita berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari. "Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan keuangan yang terlibat dalam penipuan," kata Wisnu. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa transaksi keuangan lainnya yang mungkin terkait dengan aktivitas TRG.
Kemitraan dengan Otoritas Keuangan
Wisnu menjelaskan bahwa keterlibatan OJK dan PPATK menjadi penting dalam proses ini. "Koordinasi dengan lembaga keuangan membantu kami menelusuri jejak dana yang mengalir melalui rekening-rekening tertentu," terangnya. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan tidak ada pihak yang terlewat dalam investigasi. "Dengan menggabungkan data dari berbagai sumber, kami dapat menggambarkan keseluruhan skema penipuan yang dilakukan TRG," tambahnya.
"Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Masyarakat yang belum pernah melakukan ibadah ke luar negeri diminta lebih waspada dalam memilih biro perjalanan. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI," tutur Kakanwil Kementerian Agama Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah. "Kami bersama Kepolisian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah pencegahan serta penindakan terhadap praktik ilegal," jelas Iis. Menurutnya, tugas Satgas ini tidak hanya untuk menangani kasus umrah, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah haji serta umrah. "Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, sehingga manfaatnya dirasakan oleh para korban," imbuhnya.
Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memerangi praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Dengan menerapkan Pasal TPPU, penyidik berharap dapat menghentikan kegiatan keuangan ilegal dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. "Kami tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga memberikan contoh bagi pelaku kejahatan lainnya," tambah Iis. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran umrah dengan harga murah atau fasilitas yang tidak jelas.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan. "Selain aliran dana, kami juga memeriksa dokumen-dokumen terkait pengelolaan biaya umrah oleh TRG," kata Wisnu. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada korban dan mencegah kerugian yang lebih besar. "Setiap langkah penyidik diambil secara terarah, agar tidak ada kelemahan dalam proses penuntutan," ujarnya.
Pencegahan Melalui Sistem Regulasi
Kementerian Agama Sultra turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian. Lalan Jaya menyatakan bahwa lembaga keagamaan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penting