Peradi Prof: Advokat jadi penyeimbang capai kepastian hukum-profesionalisme
Peradi Profesional: Advokat Sebagai Penyeimbang dalam Mencapai Kepastian Hukum dan Profesionalisme
Peradi Prof - Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan memastikan profesionalisme dalam proses peradilan, Peradi Profesional menggarisbawahi peran penting advokat sebagai penyeimbang. Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi Profesional telah memberikan pendapat bahwa profesi advokat bukan hanya sekadar penyedia layanan hukum, tetapi juga menjadi penjamin kualitas sistem peradilan yang adil dan transparan. Menurut Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson, perluasan akses keadilan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan peran advokat dalam menjaga keadilan hukum dan menjaga standar profesional.
Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Yuhelson menjelaskan bahwa advokat berperan sebagai elemen kunci dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertugas memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, serta komprehensif. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses persidangan dilakukan dengan keadilan yang sejati, dan hak konstitusional warga negara seperti hak atas pembelaan hukum tidak terabaikan. Dalam konteks ini, Peradi Profesional menekankan bahwa penguasaan hukum yang baik harus dijaga sebagai prasyarat untuk mencapai efektivitas peradilan.
“Peradi Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi,” kata Yuhelson dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Peradi Profesional menilai bahwa perluasan akses keadilan harus diimbangi dengan pengaturan yang mempertahankan kualitas perlindungan hukum. Yuhelson menegaskan bahwa hak atas bantuan hukum tidak hanya tentang ketersediaan layanan, tetapi juga tentang kualitas pembelaan yang diberikan. Hal ini mencakup aspek profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas hukum.
Pengaturan Sistem Bantuan Hukum dalam UU KUHAP
Menurut Yuhelson, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menciptakan dua sistem yang berbeda namun saling melengkapi. Sistem advokat diatur secara ketat dengan mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, dan pengawasan khusus. Sementara itu, sistem bantuan hukum dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang tidak mampu. Namun, ia mengkhawatirkan adanya potensi tumpang tindih atau pengaburan batas antara kedua sistem tersebut, terutama setelah perubahan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rangka memastikan bahwa kepastian hukum tetap terjaga, Yuhelson menyoroti pentingnya menjaga independensi advokat. Ia menambahkan bahwa advokat harus memiliki wewenang penuh untuk memberikan pendapat hukum yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar, termasuk alat negara. Ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan, karena advokat dianggap sebagai pihak yang mewakili kepentingan konstitusional.
Berdasarkan perubahan dalam KUHAP, Peradi Profesional menyatakan bahwa pengertian bantuan hukum perlu diperluas. Hal ini memungkinkan para paralegal atau pemberi bantuan hukum lainnya untuk menggantikan advokat dalam beberapa kasus. Meski perubahan ini bertujuan meningkatkan akses keadilan, Yuhelson memperingatkan bahwa penyesuaian ini bisa mengurangi standar profesionalisme di daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia hukum.
“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum berbeda,” ungkap Yuhelson.
Yuhelson juga mengkritik kebijakan yang memungkinkan pemberi bantuan hukum non-advokat untuk menggantikan peran advokat dalam proses persidangan. Ia menjelaskan bahwa di daerah terpencil, masyarakat sering kali bergantung pada pihak yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, sehingga risiko kesalahan atau ketidakseimbangan dalam proses peradilan menjadi lebih tinggi. Peradi Profesional menekankan bahwa meskipun akses keadilan perlu diperluas, pengaturan tersebut harus tetap menghormati koridor profesional dan kemampuan advokat dalam memberikan pembelaan hukum yang maksimal.