Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Perdana diuji di MK, UU PPRT dipersoalkan soal jaminan sosial

Published October 2, 2026 · Updated October 2, 2026 · By Matthew Taylor - fukushimask.com

Foto : Matthew Taylor - fukushimask.com

Uji Materi UU PPRT Soroti Kepastian Jaminan Sosial

Fukushimask.com – Ketentuan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga kini menjadi salah satu isu yang diuji di Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk pertama kalinya diajukan dalam pengujian materiil, melalui permohonan yang tercatat dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Bekasi sejak 2023. Ia menggugat beberapa ketentuan dalam UU PPRT, khususnya Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) mengenai pembayaran iuran jaminan sosial, serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) mengenai penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Tertulis

Dalam permohonannya, Ferdinan dijelaskan menerima upah Rp1,5 juta setiap bulan. Kesepakatan terkait pekerjaan dan upah itu dilakukan secara lisan, tanpa kontrak kerja tertulis seperti yang diatur dalam UU PPRT.

Kondisi tersebut dipandang membuat pekerja rumah tangga sangat bergantung pada kesediaan pemberi kerja. Ketika tidak tersedia dokumen tertulis, pekerja dapat menghadapi kesulitan untuk membuktikan haknya apabila muncul persoalan tentang upah, kepesertaan jaminan sosial, atau pelaksanaan kewajiban pemberi kerja.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober, dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai ketua panel. Dua anggota panel dalam persidangan itu adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Ferdinan hadir bersama kuasa hukumnya, Bernita Matondang.

Sebelum pemeriksaan masuk ke substansi permohonan, Enny memastikan pekerjaan Ferdinan.

“Ini Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?” tanya Enny.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Bernita.

Iuran Jaminan Sosial Dinilai Bergantung pada Kesepakatan

Fokus utama pengujian diarahkan pada Pasal 16 ayat (2). Ketentuan itu pada intinya mengatur bahwa iuran jaminan sosial kesehatan untuk pekerja rumah tangga yang bukan penerima bantuan iuran ditanggung pemberi kerja melalui kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pasal 16 ayat (3) juga dipersoalkan karena mengatur tanggungan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Pemohon menilai penggunaan unsur kesepakatan menimbulkan persoalan mengenai kepastian kewajiban tersebut.

Dalam hubungan kerja yang posisi para pihaknya tidak seimbang, kebutuhan akan perlindungan sosial dapat menjadi sulit dipenuhi bila pembayarannya harus lebih dahulu dinegosiasikan. Persoalan ini menjadi penting karena perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan nominal upah, tetapi juga akses terhadap jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Bagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.

Bernita menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga berada pada posisi tawar yang lebih lemah saat meminta pemberi kerja untuk menyetujui sekaligus membayarkan iuran jaminan sosial. Dalam argumentasi permohonan, kewajiban pemberi kerja atas iuran kesehatan dinilai perlu memiliki landasan yang jelas dan tidak semata-mata diserahkan pada hasil perundingan.

“Kewajiban pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan seharusnya mempunyai dasar kewajiban yang jelas. Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan, perlindungan sosial berpotensi menjadi tawar-menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar antara PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,” ujar Bernita membacakan permohonan.

Prosedur Mediasi Juga Dipertanyakan

Selain ketentuan iuran, permohonan itu menyasar mekanisme penyelesaian perselisihan dalam Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kewenangan mediator serta sifat putusan mediator yang final dan mengikat dalam sengketa upah antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.

Pemohon memandang pengaturannya belum cukup terperinci. Sejumlah hal yang disorot mencakup standar pemeriksaan, tata cara pembuktian, kesempatan bagi kedua pihak untuk didengar, alasan yang mendasari putusan, dan jalur untuk melakukan koreksi atas keputusan mediator.

Keberadaan prosedur yang jelas dapat menentukan apakah penyelesaian sengketa benar-benar memberi ruang yang setara bagi pekerja dan pemberi kerja. Dalam perkara hubungan kerja, bukti tertulis dan kejelasan mekanisme pemeriksaan menjadi relevan, terutama ketika kesepakatan kerja pada awalnya dibuat secara lisan.

Catatan Majelis untuk Perbaikan Permohonan

Majelis hakim memberikan sejumlah masukan bagi pemohon. Arsul Sani meminta Ferdinan menjelaskan secara tegas apakah dirinya masuk dalam pengecualian UU PPRT. Pengecualian itu mencakup orang yang membantu kegiatan rumah tangga atas dasar adat, kekerabatan atau kekeluargaan, serta pendidikan atau keagamaan.

Ridwan Mansyur meminta uraian yang lebih lengkap mengenai kedudukan hukum pemohon, alasan pengujian, dan hubungan antara pasal-pasal yang digugat dengan kerugian konstitusional yang diklaim. Ia juga meminta penjelasan yang lebih terang mengenai status Ferdinan, apakah sebagai mahasiswa atau pekerja rumah tangga, karena dampak konstitusional dari berlakunya norma yang diuji belum dipaparkan secara memadai.

Enny turut meminta pemohon memperkuat argumentasi tentang kerugian konstitusional yang dialami serta kaitannya dengan hak dan kewajiban sebagai pekerja rumah tangga.

Sebelumnya, Ferdinan juga tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam perkara UU PPRT ini, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada Ferdinan untuk memperbaiki permohonannya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Perdana diuji di MK UU PPRT?

Perdana diuji di MK UU PPRT is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Perdana diuji di MK UU PPRT matter?

Perdana diuji di MK UU PPRT matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.