Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe de’Clan terkait kasus korupsi
Operasi Penyitaan Massal: Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe de'Clan Jakarta Selatan
Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe - Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil melakukan operasi penyitaan besar-besaran di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada hari Rabu ini, Polri sita uang Rp60 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah. Operasi ini dilakukan secara bersamaan dengan penggeledahan di Koin Money Changer yang juga berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Uang tunai yang disita tersebut berkaitan erat dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Komposisi dan Nilai Uang yang Disita
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan keterangan resmi mengenai rincian uang yang berhasil disita. Menurut keterangan beliau, uang yang ditemukan di Kafe de'Clan mencakup 3.130.000 dolar Singapura sebagai mata uang asing utama. Selain itu, terdapat 889.965 dolar Amerika Serikat yang juga ikut disita oleh tim penyidik. Untuk mata uang lokal, uang rupiah senilai Rp259.159.000 juga ditemukan dan diamankan.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada media.
Perhitungan konversi nilai mata uang asing ke rupiah menghasilkan total yang mendekati Rp60 miliar. Angka ini menunjukkan besaran signifikan yang berhasil diamankan oleh tim penyidik dalam operasi tersebut. Dengan demikian, Polri sita uang Rp60 miliar dalam satu kali operasi yang terkoordinasi dengan baik.
Barang Bukti dan Penggeledahan di Lokasi Kedua
Selain uang tunai dalam jumlah besar, para penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Barang bukti elektronik seperti ponsel juga ikut disita sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berlangsung. Dokumen-dokumen tersebut diperkirakan memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor.
Dalam operasi yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Koin Money Changer yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan di lokasi kedua ini menunjukkan penyitaan uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Jumlah ini menambah total aset yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang dalam operasi hari tersebut.
"Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," kata Totok Suharyanto menjelaskan kondisi terkini barang bukti.
Konteks Kasus yang Sedang Ditangani
Pada hari Rabu siang, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya secara bersamaan menggeledah dua lokasi penting. Lokasi pertama adalah Kafe de'Clan Signature sedangkan lokasi kedua adalah Koin Money Changer. Kedua lokasi ini berada di kawasan Jakarta Selatan yang menjadi pusat operasi penyidikan.
Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari penanganan kasus korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara. Masalah ini juga menjadi pemicu pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah. Kortastipidkor Polri bertanggung jawab penuh dalam menangani kasus ini bersama dengan aparat terkait lainnya.
Selain kasus batu bara, terdapat dua kasus lain yang juga sedang ditangani oleh tim penyidik. Pertama adalah dugaan korupsi yang melibatkan asuransi Asabri dan Jiwasraya. Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2025. Kedua adalah kasus dugaan pencucian uang yang terjadi dalam proses penyelesaian utang. PT CBS memiliki utang kepada PT KNI yang menjadi fokus investigasi. Kasus pencucian uang ini berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi penyitaan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan mengamankan aset bernilai miliaran rupiah, pihak berwenang berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik serupa di masa depan. Seluruh barang bukti kini sedang dalam proses verifikasi dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.