Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Puluhan WNA asal China terlibat sindikat judol dideportasi Imigrasi

Published July 6, 2026 · Updated July 6, 2026 · By Matthew Taylor

Puluhan WNA asal China Terlibat Sindikat Judi Online dan Penipuan Investasi Dideportasi

Puluhan WNA asal China terlibat sindikat -

Tangerang, Senin – Sebanyak 92 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang terlibat dalam aktivitas kejahatan di Batam, khususnya dalam sindikat perjudian online serta praktik penipuan investasi, telah dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyitaan ini dilakukan secara massal pada hari Minggu (5/7), dengan para pelaku ditransfer ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Banten. Penumpang dalam penerbangan ini menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988, yang bertujuan ke Guangzhou, Tiongkok.

Menurut informasi yang diterima, keputusan deportasi ini diambil setelah penyelidikan yang memakan waktu beberapa bulan. Pihak Imigrasi menyatakan bahwa para WNA ini dikenai sanksi penangkalan seumur hidup, yang berarti mereka dilarang kembali ke Indonesia selama 10 tahun. Kebijakan ini diambil berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.

Dalam operasi ini, sejumlah besar WNA terlibat dalam skema penipuan yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat lokal. Pemimpin sindikat judi online dan penipuan investasi ini ditemukan menggunakan metode yang memanfaatkan teknologi digital untuk menipu korban dari berbagai latar belakang. Investigasi menunjukkan bahwa mereka mengumpulkan dana dari warga Indonesia melalui program investasi yang mengiming-imingi keuntungan besar, tetapi justru menyisakan kerugian yang besar.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa deportasi ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kependudukan dan keamanan. "Para pelaku ini secara aktif merusak reputasi negara dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dengan cara yang tidak sah," ujarnya.

"Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik," kata Galih P. Kartika Perdhana melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Senin.

Kebijakan penangkalan seumur hidup ini menjadi langkah tegas dalam mengatasi masalah kejahatan yang melibatkan individu asing. Menurut Galih, keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan pelanggaran hukum, tetapi juga hasil kolaborasi antara pihak Imigrasi dan pihak berwenang Tiongkok. "Kerja sama ini membantu mengidentifikasi pelaku yang sengaja menetap di Indonesia untuk menjalankan kegiatan ilegal," tambahnya.

Selain deportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan daftar hitam bagi beberapa individu yang terlibat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kembali masuknya pelaku kejahatan ke wilayah Indonesia. "Kita berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi kejahatan serupa di masa depan," jelas Galih.

Dalam operasi pengamanan di Batam, pihak Imigrasi bekerja sama dengan polisi dan instansi terkait untuk mengungkap jaringan kejahatan yang telah beroperasi selama setidaknya satu tahun. Hasil investigasi menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan lingkungan yang kurang ketat di daerah tersebut untuk menipu ratusan korban. "Para pelaku ini melakukan kegiatan secara terorganisir, termasuk membangun jaringan online dan mengatur operasi secara rahasia," katanya.

Kasus penipuan investasi yang terungkap ini menjadi salah satu contoh dari meningkatnya kejahatan digital di Indonesia. Menurut data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, lebih dari 200 WNA Tiongkok telah terlibat dalam kegiatan serupa dalam beberapa tahun terakhir. "Kita terus meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap warga negara asing yang datang untuk melakukan aktivitas ekonomi, tetapi sebaliknya menipu masyarakat," tambah Galih.

Para WNA yang dideportasi ini dikenai sanksi hukum karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian dan hukum pidana. Berdasarkan data, mereka mengakui kesalahan dalam mengoperasikan bisnis judi online dan penipuan investasi. "Dengan membatasi akses mereka, kita bisa mengurangi potensi kerusakan yang lebih besar," ujarnya.

Kebijakan penangkalan seumur hidup dianggap sebagai langkah pencegahan untuk mencegah para pelaku kejahatan kembali menetap di Indonesia. Galih juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus kejahatan yang menyebar secara digital. "Dengan mendukung kebijakan ini, kita memperkuat keamanan dan kredibilitas Indonesia di mata dunia," tutupnya.

Sebagai tambahan, Imigrasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi asing yang tidak terverifikasi. Mereka mengatakan bahwa skema penipuan serupa sering kali dimanfaatkan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki niat jujur. "Segera laporkan kegiatan yang mencurigakan kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkas Galih.

Kebijakan deportasi ini menjadi perhatian publik, terutama karena jumlah pelaku yang cukup besar dan dampak yang signifikan terhadap ekonomi masyarakat. Selain itu, pihak Imigrasi juga menyiapkan rencana untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap WNA yang baru datang, khususnya dalam bidang investasi dan kegiatan bisnis. "Kita ingin memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia memiliki rencana yang jelas dan tidak menyisipkan kegiatan ilegal," jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Imigrasi juga melakukan penelusuran terhadap akun dan data para pelaku kejahatan yang terlibat. Hasilnya menunjukkan bahwa mereka menggunakan jaringan global untuk mengelola bisnis judi online, termasuk mengakses server dari luar Indonesia. "Dengan mengungkap kegiatan ini, kita mampu melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar," kata Galih.

Kasus penipuan investasi yang melibatkan WNA Tiongkok ini memperlihatkan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, tetapi juga dapat menyebar secara digital. Dengan demikian, pihak Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain untuk memastikan tindakan yang seragam dan efektif. "Kolaborasi ini menjadi penting dalam menghadapi tantangan baru di era globalisasi," tuturnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia telah menangani beberapa kasus serupa yang melibatkan WNA asal Tiongkok. Galih menambahkan bahwa kebijakan penangkalan seumur hidup menjadi alat untuk menghentikan pengulangan tindakan ilegal. "Kita ingin mengirim pesan kuat kepada pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka akan dihukum tegas," pungkasnya.