Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Solution For: KPK respons peluang ambil alih kasus FA bila mandek di Kejagung

Published July 12, 2026 · Updated July 12, 2026 · By Matthew Taylor

Solution For KPK: Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Solution For - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan lembaga tersebut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Situasi ini muncul apabila proses penyidikan dan penuntutan kasus tersebut mengalami kemacetan atau tertunda secara signifikan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini menjadi salah satu Solution For yang dapat diambil untuk memastikan keadilan berjalan sesuai harapan masyarakat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengklarifikasi posisi KPK terkait hal ini dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Saat dihubungi dari Jakarta pada hari Sabtu, Asep menegaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan Pasal 10A yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," jelas Asep Guntur Rahayu dalam pernyataannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK siap memberikan Solution For apabila proses hukum di Kejagung mengalami hambatan.

Landasan Hukum KPK Mengambil Alih Kasus

Peraturan yang menjadi acuan KPK ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 10A secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kewenangan ini berlaku ketika proses tersebut sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Dengan demikian, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi Solution For dalam berbagai situasi penanganan kasus korupsi.

Selain itu, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan kasus. Pertama, jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Kedua, apabila proses penanganan kasus korupsi mengalami penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak ada penyelesaian yang jelas. Kondisi-kondisi ini menjadi pertimbangan penting bagi KPK sebagai Solution For yang efektif.

KPK juga berwenang mengambil alih kasus jika penanganan yang sedang berlangsung dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya. Selain itu, apabila penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi, KPK dapat melakukan intervensi. Hambatan penanganan kasus akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif juga menjadi alasan valid. Keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan pun termasuk dalam kategori ini. Semua kondisi tersebut memperkuat posisi KPK sebagai Solution For dalam sistem peradilan Indonesia.

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap yang berlangsung pada periode 2018-2026. Pengumuman ini menjadi awal dari proses hukum yang panjang dan kompleks.

Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan tiga kasus berbeda. Pertama, dugaan korupsi pasokan batu bara yang telah diumumkan sebelumnya. Kedua, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025. Ketiga, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini menunjukkan intensitas penyelidikan yang tinggi.

Febri Adriansyah, ketika masih menjabat sebagai Jampidsus, menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui bahwa sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah oleh Kortastipidkor Polri merupakan miliknya. Pengakuan ini menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Kemudian pada sore hari di tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus yang sedang ditangani. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusannya untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. Langkah ini membuka peluang bagi KPK untuk memberikan Solution For melalui pengambilan alih kasus.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu hanya menjawab pertanyaan mengenai peluang KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri. Kini, dengan adanya pertanyaan baru terkait Kejagung, KPK memberikan respons yang lebih komprehensif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Respons ini menunjukkan bahwa KPK siap menjadi Solution For dalam berbagai skenario penanganan kasus Febrie Adriansyah, baik dari Polri maupun Kejagung. Masyarakat dapat berharap bahwa proses hukum akan berjalan lancar dan memberikan keadilan yang sesungguhnya.