Terdakwa kasus Bupati Lobar mulai disidang 21 Oktober
Sidang Perdana Direktur Utama MSI Dijadwalkan Digelar di PN Mataram
Fukushimask.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan 21 Oktober 2026 sebagai hari sidang perdana untuk Alvonsus Gani. Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.
Agenda persidangan akan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dari perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lombok Barat, berkas Alvonsus menjadi satu-satunya yang telah lebih dahulu diterima dan diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Mataram.
“Yang kami terima baru atas nama Alvonsus Gani dan sudah ditetapkan jadwal sidangnya Rabu, 21 Oktober 2026,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis.
Terdaftar dalam Sistem Informasi Perkara
Perkara atas nama Alvonsus tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Mataram dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Registrasi dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan status perkara saat itu menunjukkan tahapan menuju sidang pertama.
Pendaftaran perkara di pengadilan menandai peralihan proses dari tahap penyidikan menuju pemeriksaan di persidangan. Dalam tahap berikutnya, jaksa penuntut umum akan menyampaikan dakwaan, sedangkan terdakwa memperoleh kesempatan untuk menggunakan hak pembelaannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Mukhlassuddin ditetapkan sebagai hakim ketua, dengan Fadhli Hanra dan Irawan Ismail sebagai hakim anggota.
“Majelisnya, Pak Mukhlassuddin selaku hakim ketua, Pak Fadhli Hanra hakim anggota bersama Pak Irawan Ismail,” ujar Kelik.
Enam jaksa penuntut umum tercatat menangani penuntutan dalam perkara Alvonsus. Mereka adalah Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Fengki Indra, Handoko Alfiantoro, Ihsan, serta Handry Sulistiawan. Susunan penuntut tersebut tercantum dalam data perkara pada SIPP PN Mataram.
Kaitan dengan Perkara Dugaan Korupsi di Lombok Barat
Alvonsus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, yang juga dikenal sebagai LAZ, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman. Ketiganya tersangkut rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Lombok Barat.
Perkara ini mencakup dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan, suap, dan gratifikasi. KPK menduga Alvonsus berperan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap yang dikaitkan dengan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat.
Isu pengadaan air bersih memiliki arti penting bagi masyarakat karena menyangkut tata kelola layanan dasar. Namun, pengadilan nantinya akan menilai tuduhan tersebut melalui pembuktian yang diajukan di persidangan. Penetapan jadwal sidang bukanlah putusan atas kesalahan terdakwa, melainkan awal pemeriksaan terbuka untuk menguji dakwaan, alat bukti, dan keterangan para pihak.
Untuk perkara yang berkaitan dengan LAZ dan Sudirman, Pengadilan Negeri Mataram belum menerima pelimpahan berkas dari KPK. Artinya, belum ada jadwal pemeriksaan di pengadilan untuk dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Belum ada untuk yang itu (LAZ dan Sudirman),” kata Kelik.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Rangkaian penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Lombok Barat pada Senin, 20 Juli. Seusai kegiatan tersebut, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Operasi tangkap tangan menjadi salah satu tahap awal dalam penegakan hukum, sedangkan proses pidana tetap berlanjut melalui penyidikan, pelimpahan berkas, penuntutan, dan persidangan. Setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan keberatan, menghadirkan saksi atau bukti yang relevan, serta memperoleh putusan dari majelis hakim.
Dalam penyidikan, Alvonsus dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Sidang perdana pada 21 Oktober mendatang akan menjadi perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan proyek tata kelola air bersih tersebut. Perjalanan perkara masih akan bergantung pada tahapan persidangan, pembuktian dari penuntut umum, tanggapan pihak terdakwa, serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terdakwa kasus Bupati Lobar mulai disidang 21?Terdakwa kasus Bupati Lobar mulai disidang 21 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terdakwa kasus Bupati Lobar mulai disidang 21 matter?Terdakwa kasus Bupati Lobar mulai disidang 21 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.