Topics Covered: KPK dalami peran Fuad Hasan usai tahan dua tersangka kasus kuota haji
KPK Tingkatkan Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Usai Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Topics Covered - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam peran Fuad Hasan Masyhur, seorang pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6), setelah lembaga antirasuah tersebut menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, pada hari yang sama.
“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Saat ini, KPK telah menetapkan Ismail Adham sebagai tersangka korupsi kuota haji, tetapi investigasi terhadap Fuad Hasan masih berlangsung. Taufik menjelaskan bahwa penyidik sedang memetakan peran individu yang terlibat, termasuk apakah Fuad Hasan memiliki keterlibatan langsung atau hanya mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan oleh stafnya. “Jadi, peran-peran tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan pembahasan masih berlangsung,” tambahnya.
Menurut Taufik, meskipun hanya empat tersangka yang telah ditetapkan, proses penyidikan terus berjalan, dan KPK siap menambahkan nama-nama lain jika diperlukan. “Walaupun baru empat tersangka ini, kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada orang-orang yang telah dijebak, tetapi juga mencari sumber daya lain yang mungkin terlibat dalam skandal kuota haji.
Kasus Korupsi Kuota Haji: Sejarah Penyelidikan dan Keterlibatan Pemilik Perusahaan
KPK mengawali penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Proses ini berlangsung cukup lama sebelum memunculkan nama-nama tersangka. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meskipun Fuad Hasan, sebagai pemilik Maktour, tidak langsung dijebak pada tahap awal, ia sempat dicekal dari kegiatan di luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar untuk memperluas penyelidikan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat. Setelah audit selesai, KPK melakukan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Ishfah, di sisi lain, ditahan pada 17 Maret 2026.
Selama penyidikan, KPK mengalami perubahan status penahanan Yaqut. Pada 19 Maret 2026, ia diizinkan berada di rumah terduga atas permohonan keluarga, tetapi status tersebut diubah kembali menjadi penahanan di Rumah Tahanan Negara pada 24 Maret 2026. Ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Yaqut masih dinamis, tergantung hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Sementara itu, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya langsung ditahan sejak 8 Juni 2026. Penetapan ini memperjelas bahwa korupsi kuota haji melibatkan lebih dari satu entitas, termasuk lembaga yang diakui sebagai penyelenggara haji.
Analisis KPK terhadap Peran Fuad Hasan dan Potensi Penetapan Tersangka Baru
Peran Fuad Hasan dalam kasus ini masih menjadi fokus utama KPK. Meskipun ia belum ditetapkan sebagai tersangka, upaya investigasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa ia tidak hanya sebagai figur yang mengetahui, tetapi juga aktif terlibat dalam praktik korupsi. Taufik menegaskan bahwa penyidik sedang membandingkan data dan bukti yang ditemukan untuk memvalidasi keterlibatannya.
Analisis KPK mencakup kebijakan kuota haji yang diterapkan, penggunaan dana negara, dan hubungan antara Maktour dengan pihak pemerintah. BPK menyoroti bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pendaftaran haji. Dengan jumlah kerugian yang signifikan, KPK menyatakan bahwa semua pihak yang berpotensi terlibat akan diperiksa secara menyeluruh.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fuad Hasan dan timnya. Taufik menyebutkan bahwa penahanan Ismail