Visit Agenda: KPK sebut tarif pemerasan Imigrasi di Bali capai Rp100 ribu-Rp2,5 juta
KPK Ungkap Besaran Uang Suap dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Visit Agenda - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa besaran uang suap yang diberikan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali mencapai antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/6) malam. Menurut Budi, jumlah uang yang diterima bervariasi tergantung jenis dokumen yang diproses, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), maupun dokumen keimigrasian lainnya.
"Besaran uang yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis dokumen yang diproses. Ada yang mencapai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta dalam setiap tahap pengajuan izin tinggal, baik melalui KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya," kata Budi.
KPK mendapatkan informasi tentang praktik pemerasan ini setelah memeriksa enam saksi di Bali selama penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi. Saksi yang diperiksa meliputi GAW, Direktur CV Visa Agung Bali; GRW, staf operasional CV Visa Agung Bali; STD, staf keuangan CV Visa Agung Bali; MNC dan AGN, pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengurusan dokumen; serta AUD, staf PT Bali Soft. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menyasar Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar, dua unit di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan bahwa WNA atau biro jasa yang mengajukan izin tinggal harus membayar uang tambahan di luar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian. Budi mengatakan, tanpa pembayaran uang setoran tersebut, proses pengajuan izin tinggal bisa terhambat. "Kita juga mengenal istilah uang klik, yang diberikan untuk mempercepat proses pengajuan dokumen," tambahnya.
KPK mengungkapkan bahwa para oknum di keimigrasian melakukan tindakan mempersulit terhadap biro jasa, seperti menunda pengajuan atau meminta tambahan biaya. Hal ini berdampak pada biro jasa yang terpaksa menyetor uang secara tidak transparan agar proses administrasi berjalan lancar. Budi menjelaskan, praktik ini menunjukkan adanya sistem pemberian izin tinggal yang tidak hanya mengikuti aturan formal, tetapi juga melibatkan transaksi rahasia guna memperoleh keuntungan tambahan.
Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Korupsi di Bali
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026, yang merupakan OTT ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, mengunjungi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri setelah operasi berlangsung.
Sebagai hasil dari penyelidikan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi selama periode 2022–2026. Tersangka pertama adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi selama 2023–2024. Tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada 2024–2025. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, juga menjadi tersangka karena pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian selama 2024–2025.
Dalam penetapan tersangka, KPK juga melibatkan Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS); serta Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal. Mereka dituduh melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
"Kita mengidentifikasi adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian, baik melalui penerimaan uang tambahan maupun mempersulit proses pengajuan dokumen," jelas Budi.
KPK menyatakan bahwa selama periode 2022–2026, praktik pemerasan ini menghasilkan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut diperoleh dari para biro jasa dan WNA yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal. Budi menekankan bahwa investigasi terus berlangsung untuk memastikan semua pelaku korupsi diidentifikasi dan dihukum sesuai aturan hukum.
Langkah KPK dalam Penanganan Kasus
Pendirian kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencakup pegawai negeri dan pihak swasta. Budi mengatakan, KPK sedang menyelidiki seluruh proses pengurusan izin tinggal, termasuk sistem pencairan dana dari PNBP keimigrasian. "KPK memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari praktik ini tercatat secara jelas dan akan diusut hingga tuntas," imbuhnya.
Langkah KPK dalam penyidikan ini juga mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen terkait proses pengajuan izin tinggal, termasuk pembukuan PNBP dan setoran tambahan. Budi menjelaskan bahwa keuntungan dari pemerasan tersebut bisa berasal dari perbedaan antara tarif resmi dan jumlah uang yang benar-benar diterima. "Beberapa pihak terkadang menyetor uang dalam jumlah besar untuk mempercepat pengurusan, sementara tarif resmi jauh lebih rendah," katanya.
KPK menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya menjerat oknum di tingkat direktur jenderal, tetapi juga melibatkan staf di kantor wilayah dan kantor kelas I. Pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku dalam rangka mengetahui alur suap yang terjadi, termasuk siapa yang meminta, memberikan, dan menerima uang. Selain itu, KPK juga mengevaluasi sistem internal Kantor Imigrasi untuk menemukan celah yang bisa dimanfaatkan para pelaku korupsi.
Menurut Budi, pihak keimigrasian tidak hanya menyetor uang secara langsung, tetapi juga menerapkan kebijakan yang mem