What Happened During: Yusril tegaskan tak ada jabatan kebal hukum dalam pelayanan publik
Yusril Tegaskan Tidak Ada Jabatan yang Kelebihan Kewenangan dalam Layanan Publik
What Happened During - Jakarta, Senin – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi bahwa setiap jabatan dalam sistem pelayanan publik tetap di bawah payung hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada posisi yang dapat dianggap sebagai pelindung dari tindakan penyimpangan, baik dalam proses pelayanan maupun dalam pengambilan keputusan. "Dalam negara hukum, semua kekuasaan harus menghormati aturan hukum," kata Yusril dalam acara konsolidasi bersama tiga kementerian teknis di bawah Kemenko Kumham Imipas, yang berlangsung di Jakarta.
Pelaku Korupsi Bukan Pelindung Kekuasaan
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan. Menurutnya, jabatan bukanlah alat untuk menutupi kesalahan atau menghindari tanggung jawab. "Tidak ada jabatan yang boleh digunakan sebagai perisai untuk menyembunyikan pelanggaran hukum," ujarnya. Ia menyoroti bahwa praktik memperdagangkan prosedur dalam layanan publik bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena membuat mereka merasa keadilan bisa dibeli dengan uang.
“Kalau ada biaya, sebutkan biaya resminya. Kalau ada waktu layanan, sebutkan waktunya. Jangan buat masyarakat bergantung kepada orang dalam untuk mendapatkan haknya,” kata Yusril.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, ia juga menekankan perlunya kejelasan dalam setiap aspek pelayanan, mulai dari biaya, durasi, hingga dasar hukum yang digunakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami proses yang dilakukan, dan tidak merasa diuntungkan hanya karena hubungan pribadi dengan pejabat tertentu. Menko Kumham Imipas meminta seluruh aparatur negara menjaga integritas dan profesionalisme, serta memastikan layanan berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK Dipercaya Sebagai Penegak Hukum
Kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa selaras dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi harus menghormati kewenangan KPK, serta menerima prinsip praduga tak bersalah. "KPK adalah lembaga yang independen dan mampu melakukan penegakan hukum secara objektif," tutur Yusril. Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap dugaan penyimpangan layanan imigrasi menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah menunjukkan komitmen untuk pemberantasan korupsi, terlepas dari status jabatan para pelaku.
Dalam konteks ini, Yusril mengajak para pemimpin unit kerja, kepala kantor wilayah, serta para pejabat teknis di bawah Kemenko Kumham Imipas untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda penyimpangan. Hal-hal seperti pola layanan yang tidak wajar, keluhan masyarakat yang berulang, dan gaya hidup pegawai yang dianggap tidak seimbang perlu diperhatikan secara aktif. Ia menekankan bahwa pemimpin yang baik tidak hanya menerima laporan, tetapi juga harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan standar pelayanan tetap dijalankan dengan baik.
Reformasi Birokrasi Sebagai Langkah Nyata
Yusril menyatakan bahwa reformasi birokrasi harus diwujudkan sebagai tindakan konkret, bukan sekadar slogan. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika aparatur negara terus berkomitmen pada pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional. "Jika kita ingin masyarakat percaya, maka semua proses harus jelas dan terbuka," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam pelayanan publik bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga bisa menghancurkan reputasi institusi pemerintah.
Selain itu, Yusril memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, keuntungan sesaat yang diperoleh dari praktik korupsi tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang, seperti hilangnya jabatan, merusak nama baik, hingga membuat keluarga pegawai menjadi malu. "Kerugian yang ditimbulkan bisa berdampak besar, bahkan sampai menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara," tutur Yusril.
Konsolidasi untuk Memperkuat Kepatuhan Hukum
Kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan, dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, bertujuan memperkuat komitmen moral dan profesional aparatur negara. Yusril menggarisbawahi bahwa kesalahan oknum tertentu tidak boleh menghilangkan kehormatan para pegawai yang selama ini bekerja dengan baik. "Negara berjalan karena masih banyak pegawai yang datang bekerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa membawa sesuatu yang bukan haknya," ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Yusril berharap para pejabat bisa menjaga konsistensi dalam penerapan hukum. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas, karena hal ini berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. "Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat," lanjut Yusril. Ia juga mengapresiasi para pegawai yang selama ini menjaga integritas dan menolak korupsi, serta meminta mereka dilindungi dari tekanan atau diskriminasi.
Yusril memandang bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama, yang melibatkan seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat. "Kami berharap semua pihak berperan aktif dalam menegakkan hukum, terlepas dari posisi atau jabatan yang mereka pegang," katanya. Dengan begitu, ia yakin bahwa reformasi birokrasi bisa menjadi jalan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik secara keseluruhan. Selain itu, Yusril juga meminta para kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk terus memantau proses layanan, serta memastikan bahwa setiap langkah diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesimpulan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum, baik melalui KPK maupun mekanisme internal. "Kami tidak ingin ada pejabat yang berlaku semena-mena, karena itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa transparansi dan keadilan harus menjadi nilai utama dalam setiap interaksi dengan masyarakat, agar pelayanan publik bisa dianggap sebagai pelayanan yang berkualitas dan sejati.
Sebagai mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa menunggu kejadian besar untuk bertindak. "Kita harus proaktif menindak penyimpangan, sejak awal, agar tindakan korupsi tidak berkembang menjadi kebiasaan," tutur Yusril. Dengan menegaskan prinsip ini, ia berharap adanya perubahan mendasar dalam sistem birokrasi, sehingga layanan publik bisa menjadi contoh terbaik dari keadilan dan efisiensi.