Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenbud dorong pembukuan aturan adat Bayan di Lombok Utara

Published October 24, 2026 · Updated October 24, 2026 · By Sandra Jones - fukushimask.com

Foto : Sandra Jones - fukushimask.com

Aturan Adat Bayan Didorong Menjadi Dokumen Tertulis

Fukushimask.com – Masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, didorong untuk menyusun aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan ke dalam bentuk tertulis. Langkah tersebut dipandang penting untuk memperjelas pijakan hukum sekaligus menjaga ketentuan adat tetap hidup bagi generasi berikutnya.

Dorongan itu disampaikan Kementerian Kebudayaan melalui Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, saat berada di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Sabtu. Penyusunan dokumen adat tetap menempatkan pemangku adat dan perangkat adat sebagai pihak yang menentukan isi ketentuan.

“Yang menetapkan (aturan adat tertulis) bukan pemerintah, namun pemangku adat dan disepakati semua perangkat adat, sehingga aturan ini bisa berlaku dan bersifat mengikat di kewilayahan adat Bayan,” kata Sjamsul Hadi.

Kesepakatan Adat Tetap Menjadi Dasar

Pembukuan aturan adat bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan masyarakat adat. Pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan, menempatkan diri sebagai pendamping dalam proses penyusunan, terutama agar rumusan yang dihasilkan dapat tersusun rapi dan memiliki kekuatan yang lebih jelas.

Dalam proses itu, masyarakat Bayan tetap memegang peran utama untuk menentukan nilai, larangan, pantangan, tata kehidupan, hingga bentuk sanksi yang berlaku di wilayah adatnya. Kesepakatan bersama menjadi unsur penting agar ketentuan tertulis tersebut benar-benar mencerminkan praktik dan identitas masyarakat Bayan.

Sjamsul menyampaikan bahwa kementerian siap membantu apabila rancangan awal sudah disiapkan oleh masyarakat adat. Pendampingan dapat melibatkan ahli hukum untuk membantu menyusun naskah aturan tanpa menghilangkan bahasa serta nilai asli yang telah berkembang di Bayan.

“Kementerian Kebudayaan bisa melakukan pendampingan yang penting draft kasarnya sudah jadi. Kalau untuk menarasikan menjadi aturan, kami gandeng tim ahli hukum di Kementerian Kebudayaan, sehingga bahasanya ya bahasa yang memang asli Bayan,” ucap Sjamsul.

Melindungi Nilai dan Lingkungan Adat

Aturan adat tertulis dapat mencakup banyak sisi kehidupan warga. Selain memuat pantangan dan larangan yang telah dipatuhi secara turun-temurun, dokumen tersebut juga dapat mengatur peran para penjaga hutan dalam merawat lingkungan di kawasan adat.

Keberadaan naskah tertulis diharapkan membuat ketentuan lebih mudah dipahami oleh masyarakat yang tinggal di wilayah adat Bayan. Dokumen itu juga dapat menjadi pedoman ketika warga menjalankan kewajiban adat maupun ketika perangkat adat menerapkan sanksi yang telah disepakati.

Bagi masyarakat adat, pewarisan lisan memiliki nilai penting karena berkaitan langsung dengan tradisi, ingatan kolektif, dan hubungan antargenerasi. Namun, penghimpunan aturan ke dalam dokumen dapat membantu memastikan setiap ketentuan tidak terlewat, berubah pemaknaannya, atau sulit dijelaskan ketika muncul persoalan di kemudian hari.

Dokumentasi juga memungkinkan aturan adat disusun secara lebih sistematis. Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan ketentuan yang mengatur kehidupan sosial, perlindungan lingkungan, larangan tertentu, serta prosedur penyelesaian persoalan adat di wilayahnya.

Pelajaran dari Kasus di Probolinggo

Sjamsul menilai penguatan dokumentasi menjadi semakin relevan karena terdapat ketentuan adat di sejumlah daerah yang masih hanya disampaikan secara lisan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika sebuah pelanggaran adat berhadapan dengan proses hukum formal.

Ia mencontohkan peristiwa di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, dasar ketentuan adat yang tidak tertulis dinilai kurang kuat ketika dipersoalkan secara hukum.

Kasus itu berkaitan dengan Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat setelah melakukan aktivitas memuat hasil panen kentang pada malam hari. Pada Maret 2026, Dedi Widiyanto melaporkan Kepala Desa Ngadisari beserta perangkat desa ke kepolisian dalam perkara dugaan penganiayaan.

Kepala desa dan perangkat desa kemudian ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Situasi tersebut menjadi perhatian karena penanganan terhadap dugaan pelanggaran adat justru berujung pada persoalan hukum yang menimpa aparatur desa.

“Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan,” ujar Sjamsul.

Bagi Bayan, penyusunan aturan adat secara tertulis dapat menjadi langkah untuk memperkuat kepastian dalam pelaksanaan norma yang telah lama dijalankan. Prosesnya tetap perlu bertumpu pada musyawarah para pemangku adat, perangkat adat, dan masyarakat setempat agar setiap rumusan memiliki legitimasi di wilayah adat.

Dengan pendampingan yang menjaga bahasa dan nilai lokal, pembukuan aturan adat diharapkan tidak sekadar menghasilkan arsip. Dokumen tersebut dapat menjadi pegangan bersama untuk merawat tata kehidupan masyarakat Bayan, melindungi lingkungan, dan meneruskan warisan adat secara lebih terarah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenbud dorong pembukuan aturan adat Bayan?

Kemenbud dorong pembukuan aturan adat Bayan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenbud dorong pembukuan aturan adat Bayan matter?

Kemenbud dorong pembukuan aturan adat Bayan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.