Kemenkes: Perlindungan anak dari bahaya digital dimulai dari keluarga
Keluarga sebagai Benteng Pertama Perlindungan Anak dari Ancaman Dunia Digital
Fukushimask.com – Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti Hari Anak Nasional sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat kontribusi keluarga dalam menjamin hak-hak anak dan remaja Indonesia. Fokus utama meliputi perlindungan terhadap risiko adiksi digital yang dapat mengganggu kesehatan mental generasi muda. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Imran Pambudi, menyampaikan bahwa konektivitas internet kini telah menyatu dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Kemenkes menekankan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak dini.
Statistik terbaru mencatat jumlah pengguna internet mencapai 221,56 juta orang pada tahun 2024, dengan tingkat penetrasi sebesar 79,5 persen. Dari total tersebut, sekitar 28,2 persen merupakan pengguna aktif yang rutin bermain gim daring. Angka-angka ini mencerminkan peluang sekaligus tantangan yang harus dihadapi, khususnya bagi kalangan remaja yang paling aktif berinteraksi di ranah digital. Kemenkes mencatat bahwa tren ini terus meningkat setiap tahunnya.
"Angka-angka ini menunjukkan peluang besar sekaligus risiko nyata, terutama bagi remaja yang paling aktif di dunia digital," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Sabtu.
Remaja dinilai lebih rentan secara psikologis karena berada dalam fase pencarian identitas diri. Emosi yang fluktuatif serta tekanan dari teman sebaya turut memperbesar kerentanan. Paparan konten yang memicu perbandingan sosial, ekspektasi performa tinggi, atau desain permainan yang dirancang untuk membuat ketagihan dapat meningkatkan risiko overthinking, kecemasan, hingga gangguan tidur. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kemenkes yang terus melakukan edukasi publik.
Survei INAMHS tahun 2022 mengungkapkan bahwa 34,9 persen remaja mengalami masalah kesehatan jiwa dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Lebih lanjut, 5,5 persen di antaranya memenuhi kriteria gangguan klinis. Angka tersebut menuntut respons sistemik dari seluruh pemangku kepentingan untuk menangani permasalahan secara komprehensif. Kemenkes juga mengidentifikasi bahwa adiksi digital menjadi salah satu faktor pemicu utama gangguan kesehatan mental pada anak usia sekolah.
Tiga Langkah Preventif yang Dapat Segera Diterapkan
Imran menjelaskan bahwa pencegahan melalui literasi digital dapat dilakukan tanpa menunggu kebijakan baru. Edukasi kepada anak mengenai kualitas konten, penetapan batas waktu penggunaan, serta pengenalan terhadap desain permainan yang memancing keterikatan berlebih menjadi fondasi penting. Langkah kedua adalah deteksi dini, di mana orang tua dan guru perlu peka terhadap tanda-tanda seperti penurunan prestasi, gangguan tidur, perubahan suasana hati saat akses dibatasi, atau menarik diri dari interaksi keluarga. Kemenkes merekomendasikan agar orang tua melakukan monitoring rutin terhadap aktivitas digital anak.
Langkah ketiga mencakup intervensi bertingkat, mulai dari pembatasan waktu layar dan pengaturan rutinitas sehat, hingga rujukan ke layanan kesehatan jiwa apabila gejala tidak membaik. Orang tua berperan sebagai teladan dalam penggunaan gawai, menyusun aturan bersama, serta membuka dialog tanpa menghakimi. Kemenkes juga menyediakan panduan praktis yang dapat diakses melalui platform digital resmi.
"Orang tua menjadi teladan penggunaan gawai, menyusun aturan bersama misalnya maksimal 1-2 jam per hari untuk bermain gim, dan membuka dialog tanpa menghakimi, seperti menanyakan gim apa yang dimainkan, siapa teman daringnya, serta bagaimana pengalaman mereka," katanya.
Sekolah juga memiliki peran krusial dengan menyediakan ruang aman, layanan konseling, serta memasukkan literasi digital dan kesehatan jiwa ke dalam kurikulum. Pemerintah dan layanan kesehatan perlu memperkuat platform skrining dan rujukan, serta mengalokasikan anggaran yang memadai. Penyediaan fitur kontrol orang tua, pengingat batas waktu, hingga desain permainan yang meminimalkan potensi adiktif turut membantu menurunkan risiko. Kemenkes berkolaborasi dengan berbagai sektor untuk memastikan pendekatan yang terintegrasi.
"Jika anak bermain lebih dari 3-4 jam per hari atau menunjukkan tanda risiko, segera lakukan skrining awal dan pertimbangkan konsultasi profesional. Manfaatkan layanan resmi seperti DARA untuk konsultasi awal dan SATUSEHAT Mobile untuk skrining mandiri," kata Imran.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perlindungan Anak Digital
Apa saja tanda-tanda anak mengalami adiksi digital? Tanda-tanda meliputi penurunan prestasi sekolah, gangguan tidur, perubahan suasana hati saat akses dibatasi, menarik diri dari interaksi sosial, dan kecemasan saat tidak menggunakan gawai.
Berapa lama batas waktu bermain digital yang disarankan untuk remaja? Kemenkes merekomendasikan maksimal 1-2 jam per hari untuk bermain gim, dengan total penggunaan gawai tidak melebihi 3-4 jam per hari.
Bagaimana cara orang tua mendeteksi dini masalah kesehatan jiwa pada anak? Orang tua dapat melakukan monitoring rutin, memperhatikan perubahan perilaku, dan memanfaatkan layanan skrining seperti SATUSEHAT Mobile atau konsultasi melalui DARA.
Apa peran sekolah dalam mencegah adiksi digital? Sekolah berperan dengan menyediakan ruang aman, layanan konseling, serta memasukkan literasi digital dan kesehatan jiwa ke dalam kurikulum pembelajaran.
Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Dengan pendekatan holistik dan berkelanjutan, ancaman adiksi digital dapat diminimalisir sehingga generasi muda dapat tumbuh sehat secara fisik maupun mental di era digital ini. Kemenkes terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak melalui berbagai inisiatif dan program yang inovatif.