Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Reformasi karbon oleh Kemenhut dinilai pulihkan kepercayaan investor

Published July 12, 2026 · Updated July 12, 2026 · By Richard Wilson

Key Strategy: Reformasi Karbon Kemenhut Pulihkan Kepercayaan Investor

Key Strategy - Sebagai Key Strategy utama, reformasi karbon yang digagas Kementerian Kehutanan dinilai mampu memulihkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Langkah-langkah strategis ini membuka peluang baru bagi para pemangku kepentingan, mulai dari investor, pengembang proyek, hingga calon pembeli kredit karbon di kancah internasional. Menurut Hadi Prayitno, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), inisiatif yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini menjadi momentum penting bagi kemajuan sektor karbon di Indonesia.

Revisi Perpres sebagai Key Strategy Transformasi

Perubahan fundamental terjadi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Sebagai Key Strategy yang efektif, transformasi kebijakan ini dimotori oleh kolaborasi antara Menteri Kehutanan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan yang menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah. Revisi ini membuka peluang baru bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk mendaftarkan inisiatif mereka melalui dua jalur utama, yaitu sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

Sebelum adanya revisi aturan tersebut, terdapat keterbatasan yang cukup signifikan. Pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diizinkan untuk mendaftarkan proyek mereka ke SRN-PPI saja. Kondisi ini dinilai menciptakan hambatan bagi pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai. Selain itu, kredit karbon yang dihasilkan juga kurang diminati oleh pasar internasional. Lebih lanjut, proyek-proyek karbon tidak dapat diperdagangkan secara bebas sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada tahun 2030 tercapai sepenuhnya.

Key Strategy Mengatasi Keberatan Investor

Kondisi regulasi yang kaku sebelumnya sempat memicu keberatan dari berbagai pihak, termasuk investor dan pengembang proyek karbon. Oleh karena itu, revisi Perpres dianggap sebagai langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar. Hadi Prayitno menjelaskan bahwa kepastian hukum yang semakin jelas menjadi sinyal positif bagi dunia global, karena ketidakpastian yang sebelumnya bersifat abu-abu kini mulai teratasi. Implementasi Key Strategy ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki ekosistem perdagangan karbon nasional.

Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah, kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dalam Key Strategy

Selain revisi Perpres, langkah Kemenhut dalam menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan dampak positif. Peraturan ini mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya. Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan. Pengakuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang telah berjalan tetap memiliki nilai ekonomi.

Peran cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan, ujarnya.

Key Strategy untuk Pasar Internasional

Rangkaian kebijakan yang telah dirumuskan tersebut memberikan sinyal positif yang kuat kepada pasar internasional. Hal ini utamanya berkaitan dengan upaya mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia. Dengan kepastian hukum yang semakin jelas, Indonesia kini berada dalam posisi yang lebih kompetitif untuk menarik investasi di sektor karbon. Hadi Prayitno menilai bahwa reformasi ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga merupakan fondasi bagi pertumbuhan berkelanjutan ekonomi hijau di negara ini.

Dengan adanya fleksibilitas dalam pendaftaran proyek melalui sistem registri internasional maupun nasional, pengembang proyek kini memiliki lebih banyak opsi untuk memaksimalkan potensi pasar. Selain itu, pengakuan kembali unit kredit karbon yang sebelumnya dihentikan membantu menstabilkan pasar dan memberikan kepastian bagi para pemegang kredit. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor kehutanan sebagai salah satu pilar penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.

Ke depan, implementasi kebijakan-kebijakan ini akan menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam mencapai target NDC 2030. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat Key Strategy nasional dalam mengembangkan ekonomi karbon yang berkelanjutan dan menarik investasi global.