LPPOM: Kolesom dengan alkohol 19,7 persen tergolong khamr
Kolesom Jumbo dengan Kandungan Alkohol 19,7 Persen Dinyatakan Termasuk Khamr oleh LPPOM
LPPOM - Fenomena minuman kolesom jumbo yang tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform digital kini mendapat klarifikasi resmi dari lembaga terkait. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa produk minuman tradisional tersebut masuk dalam kategori khamr. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan pengkajian mendalam terhadap kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut, yang mencapai angka 19,7 persen.
Minuman ini memang sedang menjadi sorotan publik. Banyak sekali antrean pembeli yang terlihat di berbagai wilayah, sementara konten-konten ulasan di media sosial terus bermunculan. Popularitasnya tidak lepas dari cara penjualannya yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Namun, di balik tren positif tersebut, muncul pertanyaan mengenai status kehalalan produk ini bagi masyarakat Muslim.
Perbandingan dengan Minuman Beralkohol Konvensional
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, memberikan penjelasan komprehensif mengenai posisi kolesom jumbo dalam hukum Islam. Menurutnya, tingginya kadar alkohol menjadi faktor utama yang menjadikan minuman ini termasuk khamr. "Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen," ujar beliau saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Muti membandingkan kadar alkohol kolesom jumbo dengan bir yang umum dijual di supermarket. "Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," tambahnya. Perbandingan ini menunjukkan bahwa kandungan alkohol dalam kolesom jumbo jauh lebih tinggi dibandingkan minuman beralkohol yang sudah dikenal luas.
Proses Fermentasi dan Faktor Penentu Kehalalan
Kolesom jumbo merupakan hasil fermentasi buah anggur yang kemudian dipadukan dengan ekstrak rempah-rempah serta tanaman kolesom atau ginseng jawa, yang secara ilmiah dikenal sebagai Talinum triangulare. Tanaman tradisional ini memiliki pucuk dan umbi akar yang selama ini digunakan untuk meningkatkan vitalitas tubuh. Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai produk tradisional yang membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah beraktivitas berat.
Muti menekankan bahwa masyarakat sering kali memiliki anggapan keliru bahwa semua minuman tradisional otomatis halal karena terbuat dari bahan-bahan alami. Padahal, kehalalan tidak hanya bergantung pada asal bahan, tetapi juga pada proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan. Salah satu aspek krusial adalah proses fermentasi. Dalam kondisi anaerobik atau tanpa oksigen, mikroba dapat mengubah gula alami menjadi alkohol. Semakin lama fermentasi berlangsung, semakin tinggi kadar alkohol yang dihasilkan.
"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan," kata Muti.
Merujuk pada Fatwa MUI tentang Alkohol
Untuk memperkuat posisinya, LPPOM merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol. Berdasarkan fatwa tersebut, minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) dengan kadar melebihi 0,5 persen sudah termasuk kategori khamr. Minuman beralkohol yang memabukkan ini dianggap najis dan haram, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Muti juga mengingatkan bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim suatu produk tidak menjadi dasar penetapan status halal. Demikian pula dengan popularitas di media sosial. Pemeriksaan halal harus melihat keseluruhan aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhir. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya terpikat oleh viralitas produk, tetapi juga memperhatikan aspek keagamaan sebelum mengonsumsinya.